DAERAH POLITIK

Wow! DPRD Bengkulu Habiskan Rp 28,9 M Kunker Luar Daerah Saat Pandemi

DEMOCRAZY.ID
Januari 20, 2022
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
Wow! DPRD Bengkulu Habiskan Rp 28,9 M Kunker Luar Daerah Saat Pandemi

Wow! DPRD Bengkulu Habiskan Rp 28,9 M Kunker Luar Daerah Saat Pandemi

DEMOCRAZY.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan adanya pengeluaran besar kunjungan kerja luar daerah DPRD Bengkulu selama 2020. 


Pengeluarannya mencapai Rp 28,9 miliar dengan rincian 1.241 perjalanan.


Sorotan pengeluaran ini muncul karena kunjungan kerja berlangsung selama pandemi. 


Saat itu pemerintah pusat serta daerah melarang adanya perjalanan dinas luar kota dan larangan lainnya.


Penemuan ini berdasarkan hasil audit BPK Bengkulu pada 2020. 


Pengeluaran tersebut berasal dari perjalanan kunker unsur pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu.


"Dari hasil audit pada mata anggaran belanja Rp 28.985.483.473 pada 2020, kami menemukan 1.241 kali perjalanan dinas, padahal saat pandemi justru anggota DPRD provinsi Bengkulu melakukan banyak perjalanan ke luar provinsi," kata Kabag Humas dan TU BPK Perwakilan Bengkulu Rony Setyo Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).


Rony menjelaskan, dari 1.241 perjalanan dinas tersebut, hanya enam kali yang menggunakan fasilitas hotel. 


Sementara sisanya hanya mengambil uang pengganti penginapan sebesar 30 persen dengan angka mencapai Rp 7.899.942.000 miliar lebih dengan rata-rata per anggota Dewan menghabiskan anggaran terkecil Rp 394.672.800 dan terbesar Rp 1.012.834.900 estimasi antara 19-40 kali dinas luar kota.


"Memang di Peraturan Gubernur Bengkulu No 26 Tahun 2019 mengatur, bila tidak menggunakan fasilitas hotel, bisa menerima 30 persen dari anggaran fasilitas hotel. Bila satu anggota Dewan bisa lima hari, maka dikali lima," jelas Rony.


Ia mengungkapkan temuan ini memang tidak terjadi kerugian, tapi menjadi beban negara. 


Sebab, anggaran tersebut bisa dialokasikan ke sektor penanggulangan pandemi COVID-19.


"Dengan temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar kajian anggaran fasilitas hotel tersebut bisa dievaluasi ulang," ungkap Rony.


Diketahui dalam Peraturan Gubernur Bengkulu No 26 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Kepala Daerah, Aparatur Sipil, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Bab 3 Pasal 3, yaitu biaya penginapan perjalanan dinas luar daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai kebutuhan biaya nyata (at cost), dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lumsum.


Mengetahui temuan adanya perjalanan dinas saat masa Pandemi COVID-19, seorang warga kota Bengkulu, Farlan, menyayangkan sikap wakil rakyat tersebut.


"Anggaran itu seharusnya bisa digunakan untuk membantu rakyat saat pandemi," kata Farlam


Sementara itu, Sekretaris Dewan Bengkulu Nandar Munadi belum merespons saat dimintai konfirmasi atas temuan perjalanan dinas sebanyak 1.241 kali selama 2020. [Democrazy/dtk]

Penulis blog