POLITIK

Beredar Kabar Jokowi Telepon Hakim MK Jelang Putusan Gugatan Pilpres

DEMOCRAZY.ID
April 22, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Beredar Kabar Jokowi Telepon Hakim MK Jelang Putusan Gugatan Pilpres

Beredar Kabar Jokowi Telepon Hakim MK Jelang Putusan Gugatan Pilpres


DEMOCRAZY.ID - Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono merespons kabar liar yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menelepon hakim jelang putusan gugatan Pilpres besok, Senin (22/4). 


Ia mengaku tak tahu siapa yang menyebar isu itu.


“Saya enggak tahu. Silakan tanya kepada yang memberikan informasi itu,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).


Pada kesempatan sama, Fajar menegaskan bahwa putusan yang akan diambil hakim tidak akan bocor. Hanya hakim yang mengetahui.


MK sudah menerapkan mekanisme agar rapat permusyawaratan hakim (RPH) tidak bocor. 


“Saya memastikan bahwa mekanisme yang kita terapkan meminimalisasi hal itu [kebocoran],” imbuh Fajar.


“Besok pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus,” ungkap Fajar.


Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Senin besok, 22 April 2024. Pembacaan putusan akan dilakukan sekitar pukul 09.00.


Hingga kini, hakim konstitusi masih melakukan RPH. Kedelapan hakim konstitusi dijadwalkan melakukan rapat permusyawaratan hakim hingga Ahad, 22 April 2024.


Kedelapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.


Sedangkan Anwar Usman tidak menangani perkara sengketa hasil Pilpres, karena melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023. 


Denny Indrayana: Perzinahan Putusan 90 Bisa Dihalalkan dengan Tobat Hakim MK


Denny Indrayana kembali menyampaikan pandangannya jelang sidang putusan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. 


Kali ini, Denny menilai, putusan MK sangat menentukan bagaimana wajah hakim dan institusi ke depan setelah putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Bagi Denny, putusan 90 merupakan hasil "perzinahan" Anwar Usman. Bagaimana cara MK menebus dosa itu? Tak lain mengoreksi putusan 90.


Berikut pandangan Denny Indrayana yang diunggah lewat akun X miliknya @dennyindrayana, dikutip Minggu (21/4):


Perzinahan Putusan 90 dan Mimpi Keadilan Pilpres 2024


Hari ini, Minggu 21 April, adalah hari terakhir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi untuk memfinalkan putusan Pilpres 2024. 


Besok Senin putusan tinggal dibacakan, dan sejarah akan mencatat dengan tinta emas keadilan, atau sebaliknya, dengan tinta hitam kedzaliman.


Delapan Hakim Konstitusi akan menentukan, apakah mereka akan menjadi negarawan pemenang, atau pecundang dalam perang abadi melawan godaan dan serangan tanpa henti: Kekuasaan.


Keadilan Pilpres 2024 hanya akan lahir dari rahim Mahkamah Konstitusi yang merdeka, independen dari intervensi akal bulus dan akal fulus, utamanya dari kroni dan oligarki “Istana”.


Tragedi dan Mega Skandal Mahkamah Keluarga, melalui Putusan 90 Paman Usman untuk Gibran, adalah proklamasi terbuka aksi Korupsi-Kolusi-Nepotisme, sekaligus bom dan gol bunuh diri yang meledak, menghancurkan pondasi Mahkamah Konstitusi, dilakukan langsung oleh Ketua Anwar Usman, tanpa ragu-ragu, tanpa malu-malu.


Maka, syarat utama bagi Mahkamah Konstitusi melahirkan putusan yang berkeadilan dalam Pilpres 2024 adalah, membangun kembali pondasi dan pilar-pilar keadilan, melalui introspeksi institusional Mahkamah atas Putusan 90.


Tidak akan mungkin ada bangunan tegak keadilan Pilpres 2024, yang berdiri di atas pondasi putusan Paman Usman untuk Gibran bin Jokowi.


Blunder Putusan 90 sebagai hasil perzinahan haram konstitusi, hanya dapat dihalalkan melalui pertobatan nasuha para Hakim Konstitusi. Itu artinya Putusan 90 harus dikoreksi, demi alasan menyelamatkan Pilpres 2024, minimal dengan membatalkan kemenangan curang cawapres Gibran Rakabuming Raka, anak kandung cawe-cawe inkonstitusional Presiden Jokowi.


Melbourne, 21 April 2024

Denny Indrayana


Warek UGM Prediksi MK Akan Perbaiki Diri: Bisa Saja Pencalonan Gibran Dibatalkan


Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan PHPU atau gugatan Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Wakil Rektor UGM Arie Sujito berharap MK akan memperbaiki diri melalui putusannya.


"Saya lihat MK akan memanfaatkan momentum itu untuk memperbaiki diri," kata Arie Sujito di Balairung UGM, Minggu (21/4).


Lanjutnya, ada beberapa prediksi dari Arie. Salah satunya bisa saja pencalonan Gibran Rakabuming Raka dibatalkan.


"Bisa saja nanti diterima, tetapi mungkin nanti pencalonan Gibran dibatalkan karena beberapa argumen soal kemungkinan itu. Karena dianggap waktu itu KPU melakukan kesalahan," jelasnya.


Prediksi yang kedua bisa jadi beberapa daerah dilakukan pemilu ulang.


"Beberapa daerah aja tidak seluruhnya," katanya.


"Atau mungkin juga pemilu (ulang) tetapi tanpa ada kampanye," katanya.


Lanjut Arie, faktanya krisis yang terjadi dalam pemilu ini hanyalah salah satu bentuk dari sekian banyak kemerosotan demokrasi di Indonesia.


"Yang saya sayangkan bahwa partai ini merasa tidak berkepentingan sejak pemilu rampung diputuskan oleh KPU karena partai sudah dapat kursi masing-masing," pungkasnya.


Guru Besar UGM Tak Berani Berharap pada Putusan MK: Banyak Tanda-tanda


Guru Besar Psikologi UGM Prof Koentjoro mengatakan dirinya tak banyak berani berharap pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Besok MK akan membacakan PHPU atau gugatan Pilpres 2024.


"Banyak tanda-tanda. Saya tidak terlalu berani berharap karena ketika empat menteri diminta menjadi saksi di MK, banyak orang berharap mereka akan banyak membantu tetapi ternyata tidak sesuai dengan harapan," kata Prof Koentjoro di Balairung UGM, Minggu (21/4).


Koentjoro menegaskan dirinya bukan partisan. Tugas para sivitas akademika adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga keberadaban.


"Maka dari itu kita harus tetap menjaga mood, menjaga situasi ini agar apa pun yang besok terjadi perjuangan harus tetap kita tegakkan. Kita tidak boleh lelah memperjuangkan kebenaran dan keadilan," katanya.


Lanjutnya, ketika ada keputusan yang tak berpihak pada kebenaran dan membodohkan rakyat maka perguruan tinggi tetap harus bergerak.


"Apalagi kita bisa melihat bahwa guru besar itu juga sudah sangat dikacaukan perannya. Ada guru besar yang betul-betul dari kampus ada pula yang mereka dari politisi yang kemudian bergerak menjadi guru besar. Yang mereka nilai-nilai kebenaran itu berbeda dengan kita," katanya.


Lanjutnya UGM merupakan kampus rakyat dan akan selalu bersama rakyat.


"Insyaallah itu. Kita kampus rakyat, kampus perjuangan makanya kita memperjuangkan. Kita memiliki jati diri bangsa, jati diri UGM, berdasarkan jadi diri itulah kita berjuang," katanya.


Sumber: Kumparan

Penulis blog