CATATAN POLITIK

'Rakyat Hanya Ingin Prabowo-Gibran Didiskualifikasi'

DEMOCRAZY.ID
April 09, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Rakyat Hanya Ingin Prabowo-Gibran Didiskualifikasi'
'Rakyat Hanya Ingin Prabowo-Gibran Didiskualifikasi'


'Rakyat Hanya Ingin Prabowo-Gibran Didiskualifikasi'


Anda pasti bertanya rakyat yang mana yang dimaksud dalam judul di atas? Tentu saja rakyat yang 41,11 persen atau 68 juta lebih pemilih Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.


Suara 68 juta lebih itu diperoleh oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara fair dan adil. Bukan suara yang diperoleh melalui politisasi bansos dan cawe-cawe Presiden Jokowi dengan menggunakan mesin kekuasaan yang seharusnya netral demi pemenangan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.


Pertanyaan selanjutnya, kenapa Prabowo-Gibran harus didiskualifikasi? Setidaknya ada 3 (tiga) hal yang menyebabkan Prabowo-Gibran harus didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi:


Pertama, Pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat konstitusi dan cacat moral sejak awal seperti terungkap dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu.


Jokowi junior alias Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden setelah peran sang paman, Anwar Usman mengubah Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 untuk mengakomodir pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang terganjal masalah umur. Putusan No 90/2023 tidak bulat karena hanya disetujui 3 dari 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.


Kedua, Politisasi bantuan sosial alias bansos dari APBN senilai Rp 496 triliun menjelang hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.


Ketiga, Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu yang kontroversial. Sirekap disebut-sebut sebagai alat bantu kecurangan. 


Bahkan Pakar Rekayasa Perangkat Lunak, Dr. Ir. Leony Lidya, MT menyebut Sirekap sebagai saksi bisu kejahatan Pemilu 2024.


Tiga isu utama itulah yang harus diselesaikan seadil-adil dan sejujur-jujurnya oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi.


“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.” [QS. An-Nisa’: 135]


Kita doakan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mempan sogokan, intimidasi bahkan berani mati demi membela kebenaran dan keadilan. 


Rakyat akan puas apapun putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. Bukan berdasarkan tekanan dan intimidasi kekuasaan dan negara lain. 


Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan memuaskan semua pihak. Setidaknya mendekati keadilan dan kejujuran.


Bila tidak? Tentu saja rakyat Indonesia akan marah bila putusan Mahkamah Konstitusi tidak adil dan jujur. 


Akumulasi kemarahan terhadap Presiden Jokowi bisa saja rakyat lampiaskan seperti yang kita kenal dengan peristiwa Malari 1974 dan Reformasi tahun 1998.


Amat jauh dari niat rakyat berbuat rusuh. Sejatinya rakyat Indonesia cinta damai tapi bukan untuk berdamai dengan kecurangan yang dilegalisasi lembaga peradilan.


Di pengujung Ramadhan, rakyat titip doa untuk Hakim Mahkamah Konstitusi. Semoga 8 (delapan) Hakim Mahkamah Konstitusi bisa menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap anak Presiden Jokowi sekalipun, Aamiin Ya Mujibassaailin


Bandung, 29 Ramadhan 1445/9 April 2024

Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

Penulis blog