POLITIK

Tim Roy Suryo Klaim Sudah Dapat Data C Hasil 823.220 TPS yang Sebelumnya Dirahasiakan KPU

DEMOCRAZY.ID
April 15, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Tim Roy Suryo Klaim Sudah Dapat Data C Hasil 823.220 TPS yang Sebelumnya Dirahasiakan KPU

Tim Roy Suryo Klaim Sudah Dapat Data C Hasil 823.220 TPS yang Sebelumnya Dirahasiakan KPU


DEMOCRAZY.ID - Pakar Telematika Dr. KRMT Roy Suryo bersama pakar IT lainnya mengaku sudah mendapatkan semua data C.Hasil dari 823.220  TPS se Indonesia pada Pemilu 2024. 


KPU sebelumnya merahasiakan data perolehan suara masing-masing TPS.


Roy Suryo mengatakan, pada 17 Maret 2024 persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) membuat putusan penting tentang keberadaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). 


KPU sebelumnya membuat aturan bahwa data induk termasuk hasil perolehan suara di tiap TPS dirahasiakan.


“Tidak tanggung-tanggung, KPU minta data-data itu dirahasiakan selama tiga tahun,” kata Roy dalam acara Syawalan Demokrasi di Pendopo Suronatan, Notoprajan, Kota Yogyakarta, Sabtu, 13 April 2024.


Mantan politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan, hakim KIP memutuskan KPU harus membuka KPU data-data itu. 


“Kami dorong KIP, itu kan data publik kok dirahasiakan. Akhirnya data induk boleh diakses untuk umum,” katanya.


Roy Suryo mengatakan, untuk menyimpan atau menyalin semua data-data tersebut minimal membutuhkan hardsic 40 terabyte. 


“Alhamdulillah, minggu lalu kami dan tim sudah dapat data-data semua TPS tersebut. Kami saat ini sedang menganalisis,” katanya.


Dia mengatakan, prinsipnya adalah agar rakyat Indonesia tidak pasrah begitu saja dengan hasil Pilpres 2024. 


“Kami dari tim IT mengupayakan agar kita tidak pasrah percaya begitu saja, ini yang kitaa tularkan ke masyarakat. Kenapa tidak pasrah begitu saja, karena Sirekap ini banyak bohongnya,” jelasnya.


Menurut dia banyak kebohongan KPU perihal Sirekap ini. 


“KIP berhasil membongkar dan membuat KPU yang mengklaim data Sirekap server-nya berada di Indonesia akhirnya juga terbongkar. Server Sirekap berada di Singapura. KPU akhirnya mengakuinya,” katanya.


Mantan Anggota DPR RI dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini juga menyayangkan pakar IT yang diajukan KPU saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. 


“Pakar itu bilang, percuma mempersoalkan Sirekap, itu tidak ada gunanya karena hanya alat bantu,” ungkapnya,


Namun, kata Roy, faktanya Sirekap menjadi alat utama dalam penghitungan suara Pemilu. 


“Karena Sirekap lah satu-satunya yang dikeluarkan KPU melalui Peraturan KPU nomor 5/2024 yang disebut hanya Sirekap sedangkan manual berjenjang tidak disebut,” jelasnya.


Sumber: KBANews

Penulis blog