Back to Top
HUKUM POLITIK

MKD Pastikan Interupsi Anggota DPR Saat Paripurna Dibolehkan, Jadi Puan Kemarin Melanggar Aturan?

DEMOCRAZY.ID
November 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
MKD Pastikan Interupsi Anggota DPR Saat Paripurna Dibolehkan, Jadi Puan Kemarin Melanggar Aturan?

DEMOCRAZY.ID - Ujung rapat paripurna pengesahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat panas lantaran interupsi anggota DPR fraksi PKS Fahmi Alaydroes tak digubris oleh Ketua DPR Puan Maharani. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay memastikan semua anggota DPR diperkenankan mengajukan interupsi selama paripurna disetujui pimpinan DPR. “Interupsi boleh saja. Setiap anggota diperkenankan berbicara jika ada yang ingin disampaikan. Sebelum bicara, memang harus mendapat persetujuan pimpinan,” kata Saleh saat dihubungi, Senin (8/11/2021). Saleh lantas menyebut tidak memahami alasan Puan Maharani yang saat itu memimpin rapat paripurna tidak menggubris interupsi fraksi PKS.  Dia menduga karena paripurna beragenda tunggal atau ada pertimbangan lainnya. “Saya tidak tahu tadi apa alasannya tidak diberi kesempatan. Mungkin karena agenda tunggal atau ada pertimbangan lain,” ucapnya. “Ya, tanya Mbak Puan dong (alasannya). Saya tadi tidak mengikuti detail so
Baca selengkapnya

Penulis blog