DEMOCRAZY.ID - Ujung rapat paripurna pengesahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat panas lantaran interupsi anggota DPR fraksi PKS Fahmi Alaydroes tak digubris oleh Ketua DPR Puan Maharani. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay memastikan semua anggota DPR diperkenankan mengajukan interupsi selama paripurna disetujui pimpinan DPR. “Interupsi boleh saja. Setiap anggota diperkenankan berbicara jika ada yang ingin disampaikan. Sebelum bicara, memang harus mendapat persetujuan pimpinan,” kata Saleh saat dihubungi, Senin (8/11/2021). Saleh lantas menyebut tidak memahami alasan Puan Maharani yang saat itu memimpin rapat paripurna tidak menggubris interupsi fraksi PKS. Dia menduga karena paripurna beragenda tunggal atau ada pertimbangan lainnya. “Saya tidak tahu tadi apa alasannya tidak diberi kesempatan. Mungkin karena agenda tunggal atau ada pertimbangan lain,” ucapnya. “Ya, tanya Mbak Puan dong (alasannya). Saya tadi tidak mengikuti detail so
DEMOCRAZY.ID - Ujung rapat paripurna pengesahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat panas lantaran interupsi anggota DPR fraksi PKS Fahmi Alaydroes tak digubris oleh Ketua DPR Puan Maharani. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay memastikan semua anggota DPR diperkenankan mengajukan interupsi selama paripurna disetujui pimpinan DPR. “Interupsi boleh saja. Setiap anggota diperkenankan berbicara jika ada yang ingin disampaikan. Sebelum bicara, memang harus mendapat persetujuan pimpinan,” kata Saleh saat dihubungi, Senin (8/11/2021). Saleh lantas menyebut tidak memahami alasan Puan Maharani yang saat itu memimpin rapat paripurna tidak menggubris interupsi fraksi PKS. Dia menduga karena paripurna beragenda tunggal atau ada pertimbangan lainnya. “Saya tidak tahu tadi apa alasannya tidak diberi kesempatan. Mungkin karena agenda tunggal atau ada pertimbangan lain,” ucapnya. “Ya, tanya Mbak Puan dong (alasannya). Saya tadi tidak mengikuti detail so