HUKUM POLITIK

MKD Pastikan Interupsi Anggota DPR Saat Paripurna Dibolehkan, Jadi Puan Kemarin Melanggar Aturan?

DEMOCRAZY.ID
November 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
MKD Pastikan Interupsi Anggota DPR Saat Paripurna Dibolehkan, Jadi Puan Kemarin Melanggar Aturan?

MKD Pastikan Interupsi Anggota DPR Saat Paripurna Dibolehkan, Jadi Puan Kemarin Melanggar Aturan?

DEMOCRAZY.ID - Ujung rapat paripurna pengesahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat panas lantaran interupsi anggota DPR fraksi PKS Fahmi Alaydroes tak digubris oleh Ketua DPR Puan Maharani.


Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay memastikan semua anggota DPR diperkenankan mengajukan interupsi selama paripurna disetujui pimpinan DPR.


“Interupsi boleh saja. Setiap anggota diperkenankan berbicara jika ada yang ingin disampaikan. Sebelum bicara, memang harus mendapat persetujuan pimpinan,” kata Saleh saat dihubungi, Senin (8/11/2021).


Saleh lantas menyebut tidak memahami alasan Puan Maharani yang saat itu memimpin rapat paripurna tidak menggubris interupsi fraksi PKS. 


Dia menduga karena paripurna beragenda tunggal atau ada pertimbangan lainnya.


“Saya tidak tahu tadi apa alasannya tidak diberi kesempatan. Mungkin karena agenda tunggal atau ada pertimbangan lain,” ucapnya.


“Ya, tanya Mbak Puan dong (alasannya). Saya tadi tidak mengikuti detail soal suara interupsi itu. Saya hanya mendengar kalimat ‘interupsi, interupsi, interupsi’. Isinya? Saya tidak dengar tadi. Mungkin setelah microphone-nya dimatiin, masih ada suara, ya mungkin itu yang menyebabkan keributan kayak gitu tadi,” lanjutnya.


Saleh kembali menegaskan bahwa interupsi boleh dilakukan selama rapat paripurna. 


Menurutnya, jika tidak diizinkan atau ada kesepakatan untuk tak mengizinkan, justru itu bisa berpotensi melanggar hak-hak para anggota DPR.


“Boleh sekali. Dalam setiap paripurna, setiap anggota selalu mencari alasan untuk berbicara. Mungkin ada yang mulus, ada yang tertunda. Tidak ada kesepakatan seperti ini. Justru kesepakatan seperti ini yang potensial melanggar hak-hak anggota,” ujarnya.


Interupsi Fahmi PKS Diabaikan Puan


Untuk diketahui, ujung rapat paripurna DPR soal persetujuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa panas. 


Semua berawal dari interupsi seorang legislator PKS dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.


Rapat paripurna DPR RI soal persetujuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa digelar di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). 


Puan, yang memimpin rapat, didampingi para wakil ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.


Ketika rapat hendak bubar, seorang anggota Dewan mengajukan interupsi. 


Berkali-kali kata interupsi disampaikan kepada pimpinan sidang, Puan Maharani, tapi hingga palu tanda rapat selesai diketok, interupsi itu tak ditanggapi.


Selesai rapat, tampak Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto menghampiri legislator yang mengajukan interupsi itu. 


Ternyata, pengaju interupsi itu berasal dari Fraksi PKS. Dia adalah Fahmi Alaydroes. [Democrazy/dtk]

Penulis blog