HUKUM POLITIK

Pakar Prediksi Putusan MK Batalkan Kemenangan Prabowo, Kabulkan Gugatan Anies-Ganjar, Ini Dasarnya

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Prediksi Putusan MK Batalkan Kemenangan Prabowo, Kabulkan Gugatan Anies-Ganjar, Ini Dasarnya

Pakar Prediksi Putusan MK Batalkan Kemenangan Prabowo, Kabulkan Gugatan Anies-Ganjar, Ini Dasarnya


DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Kamis (28/3/2024) hari ini.


Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Bertindak sebagai penggugat atau pemohon perkara ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pilpres, sedangkan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Ini artinya kata Denny, MK akan memutuskan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sesuai versi KPU.


Prediksi itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi di akun media sosial X pribadinya yakni @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).


Menurut Denny prediksinya itu, setelah IA melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres di MK.


“Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Denny.


“Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,” kata Denny.


Menurut Denny tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, maka potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.


“Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi,” kata Denny.


Untuk itu Denny mengajak kita melihat apakah prediksinya itu benar atau tidak.


“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,” katanya.


Perludem Ungkap Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK, Ini Alasan Logisnya


Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai masih adanya peluang bagi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


"Menurut saya peluangnya ada (MK kabulkan sengketa pilpres para pihak)," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertema 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024).


Fadli menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya beberapa variable yang mendukung hal tersebut. Pertama, adanya konfigurasi hakim MK yang berubah. 


Alasan yang memperkuat lainnya yaitu terkait kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilai normatif.


"Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan yang itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yg dilaporkan ke Bawaslu," ucapnya.


Misalnya, dijelaskan Fadli, soal kinerja Bawaslu dalam menemukan kejanggalan di tahap verifikasi partai politik yang lolos ke Pemilu 2024.


"Masa iya orang sudah ribut verifikasi partai, dan mereka (Bawslu) katakan mereka tidak menemukan apa-apa" kata Fadli.


Padahal, menurutnya, dalil-dalil kecurangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024 telah banyak dimuat di berbagai media massa dan menjadi perbincangan banyak pihak.


"Oke lah tidak menemukan apa-apa karena mungkin kecapean, gitu ya. Tapi ini kan sudah muncul di media, sudah dilaporkan masyarakat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sudah didiskusikan di mana-mana," ucapnya.


"Kenapa tidak bisa, misalnya diminta jajaran Bawaslu diminta memeriksa dan menilai lagi proses verifikasi itu?" sambung Fadli mempertanyakan.


Lebih lanjut, ia mengatakan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Pemilu 2024 yang kemudian disetop Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur formil dan materil, tanpa dijelaskan lebih lanjut alasannya ke publik.


"Hanya dengan sebutan tidak memenuhi unsur formil dan materil. Unsur materil dan formil yang mana yang tidak terpenuhi itu jelaskan dong kepada masyarakat," kata Fadli.


Ia menekankan, soal memberikan penjelasan ke publik sudah menjadi tanggung jawab Bawaslu sebagai institusi negara yang memiliki fungsi pengawasan dan pengakkan hukum.


"Bahkan, kalau sudah ada laporan dari masyrakat, kalau itu tidak ditindaklanjuti kurangnya di mana. Kalau kurang ya cari lagi dong, kan punya aparatur sampai ke level TPS. Nah ini yang menurut saya ruangnya mesti diuji di MK," jelas Fadli.


Sebagai informasi, persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan. 


Pihak Terkait dalam perkara ini, yaitu kubu Prabowo-Gibran dan KPU serta Bawaslu juga telah memberikan keterangan atas permohonan yang didalilkan para Pihak Pemohon itu.


Adapun MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli, mulai Senin (1/4/2024) nanti.


Sumber: Tribun

Penulis blog