Back to Top
EKBIS

Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui, Segini Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui, Segini Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki

DEMOCRAZY.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Rupanya, setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya. Hal ini disampaikan oleh Boyamin dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021). "Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja." "Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021). Boyamin pun mengungkapkan, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara. Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih
Baca selengkapnya

Penulis blog