HUKUM POLITIK

Narapidana Koruptor Jadi Komisaris BUMN, HMI MPO: Strategi AKHLAK Erick Thohir Hanya Lip Service!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Narapidana Koruptor Jadi Komisaris BUMN, HMI MPO: Strategi AKHLAK Erick Thohir Hanya Lip Service!

Narapidana Koruptor Jadi Komisaris BUMN, HMI MPO: Strategi AKHLAK Erick Thohir Hanya Lip Service!

DEMOCRAZY.ID - Mantan terpidana korupsi sekaligus politikus PDIP, Izedrik Emir Moeis, menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari lalu. 


Kontroversi menyeruak. Kini giliran mahasiswa yang menyoroti.


Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) pimpinan Ketua Umum Affandi Ismail mengungkit strategi Menteri BUMN Erick Thohir yang dirangkum dalam singkatan AKHLAK.


Singkatan AKHLAK pernah diungkapkan Erick sebagai strategi BUMN supaya bisa berjaya. 


A yakni amanah, memegang teguh kepercayaan yang diberikan, K berarti kompeten, H adalah harmonis, L singkatan dari loyal, A lagi adalah adaptif, dan K yaitu kolaboratif.


"Slogan BUMN AKHLAK hanyalah lip service. Itu (penunjukan Emir Moeis) sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel. Masa nggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk?" kata Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO Kapitang Munaseli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021).


Kapitang menilai seolah-olah Indonesia kekurangan sosok yang kredibel dan kompeten untuk menjadi komisaris, sehingga perlu Emir Moeis duduk sebagai komisaris BUMN. 


Rekam jejak seorang komisaris perlu dipastikan sebelum diangkat untuk mengemban amanah jabatan.


"Seharusnya Pak Erick Thohir bisa mengecek terlebih dahulu riwayat buruk orang yang menjadi pejabat publik," kata Kapitang.


HMI MPO khawatir penunjukan sembarang orang menjadi komisaris bisa berdampak buruk pada BUMN. 


Apalagi ada mantan terpidana korupsi yang duduk di kursi komisaris. 


Seolah-olah ada pemakluman terhadap praktik korupsi sehingga eks napi korupsi bisa menjabat lagi setelah masa pidananya selesai.


"Pejabat publik harus bersih dan bebas dari penyimpangan kekuasaan, termasuk latar belakangnya," kata Kapitang.


Izedrik Emir Moeis ditunjuk sebagai komisaris anak usaha BUMN sejak 18 Februari 2021. 


Ia merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR RI pada 2000-2013. 


Saat itu ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.


Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. 


Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004. [Democrazy/dmk]

Penulis blog