EKBIS

Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui, Segini Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui, Segini Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki

Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui, Segini Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki

DEMOCRAZY.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.


Rupanya, setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.


Hal ini disampaikan oleh Boyamin dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).


"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja."


"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).


Boyamin pun mengungkapkan, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.


Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.


Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.


"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."


"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.


Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?


Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.


Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.


Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.


Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.


Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.


Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.


Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.


Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.


Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.


Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas. [Democrazy/kmp]

Penulis blog