Back to Top
HUKUM

Kasus Wanita Hina Al-Qur'an & Bakar Bendera Merah Putih Resmi Disetop, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Juli 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kasus Wanita Hina Al-Qur'an & Bakar Bendera Merah Putih Resmi Disetop, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Beredar beberapa video viral yang diunggah akun Facebook bernama Ani yang menampilkan seorang wanita menghina Al-Qur'an hingga membakar bendera merah putih.  Setelah ditelusuri, Polri menjelaskan bahwa video tersebut telah beredar pada 2020 dan sudah ditangani. "Terkait video viral ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit I Pidum, ternyata adalah video tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan sempat ditangani polres," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono melalui pesan singkat, Kamis (1/7/2021). Rusdi mengatakan kasus tersebut telah ditutup. Pasalnya, wanita yang ada di dalam video itu mengalami gangguan jiwa sehingga penyidikan dihentikan. Menurut Rusdi, hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 KUHP. Berikut isi dari Pasal 44 KUHP ayat (1): Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. "Kasus di
Baca selengkapnya

Penulis blog