Back to Top
HUKUM

Ghibah di Medsos Bisa Kena UU ITE, Aktivis Malari 74: Korut & RRC Kini Jadi Kiblat Indonesia!

DEMOCRAZY.ID
Juni 14, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ghibah di Medsos Bisa Kena UU ITE, Aktivis Malari 74: Korut & RRC Kini Jadi Kiblat Indonesia!

DEMOCRAZY.ID - Indonesia berkiblat Korea Utara (Korut) dan RRC atas aturan gibah di media sosial (medsos) dikenai dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE). Demikian dikatakan aktivis Malapetaka Limabelas Januari (Malari) 74 Salim Hutadjulu dalam pernyataan, Senen (14/6/2021).  “Indonesia mengalami kemunduran demokrasi adanya gibah dikenai UU ITE,” ungkapnya. Kata Salim, gibah di medsos dikenai UU ITE sebagai upaya untuk membungkam rakyat yang kritis terhadap penguasa.  “Saat ini rakyat menyuarakan pendapatnya di medsos. Rakyat membicarakan anggota DPR yang tidak amanah di medsos. Jika anggota DPR tidak berkenan bisa melaporkan. Ini sangat tidak bagus buat demokrasi,” papar Salim. Kata tahanan politik di era Soeharto, Rezim Jokowi berupaya untuk membungkam suara rakyat.  “Rezim Jokowi melebihi Orde Baru dalam membungkam suara rakyat,” jelasnya. Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan membicarakan keburukan orang lain atau bergibah di media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihu
Baca selengkapnya

Penulis blog