HUKUM

Ungkap Alasan Vonis Pinangki Disunat dari 10 Jadi 4 Tahun Bui, Majelis: Dia Seorang Wanita

DEMOCRAZY.ID
Juni 14, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ungkap Alasan Vonis Pinangki Disunat dari 10 Jadi 4 Tahun Bui, Majelis: Dia Seorang Wanita

Ungkap-Alasan-Vonis-Pinangki-Disunat-dari-10-Jadi-4-Tahun-Bui-Hakim-Dia-Seorang-Wanita

DEMOCRAZY.ID - Majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik menyunat hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. 


Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang. Apa alasannya?


"Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di websitenya, Senin (14/6/2021).


Majelis juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.


"Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," ujar majelis.


Di mata hakim tinggi, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga tidak layak dihukum 10 tahun penjara. 


Vonis 4 tahun penjara dinilai sepadan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara juga.


"Bahwa tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum selaku pemegang azas dominus litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," beber majelis.


Sebagaimana diketahui, Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. 


Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog