Back to Top
HUKUM POLITIK

Terungkap! 75 Orang yang Gagal TWK Ternyata "Pengritik Terdepan" Revisi UU KPK

DEMOCRAZY.ID
Mei 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Terungkap! 75 Orang yang Gagal TWK Ternyata "Pengritik Terdepan" Revisi UU KPK

DEMOCRAZY.ID - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam mengomentari 75 pegawai yang dikabarkan tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).  75 pegawai yang gagal beralih status menjadi ASN itu dinilai merupakan pihak-pihak yang terdepan menolak revisi Undang-Undang KPK.  “Kawan-kawan 75 ini terdepan menolak revisi,” kata Nanang dalam diskusi daring, Minggi (9/5). Nanang yang bertugas di KPK selama kurang lebih 15 tahun ini melontarkan rasa kekecewaannya.  Dia memandang, Presiden Joko Widodo tutup mata dengan kondisi KPK saat ini.  “Presiden pun sepertinya tutup mata dengan dengan kondisi hari ini dan itu terbukti bagaimana kemudian revisi Undang-Undang KPK yang sejak 2009 kita tahan, dimana masyarakat sipil menahannya akhirnya jebol juga,” ungkap Nanang. Menurut Nanang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomo 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena bersatunya elemen leguslatif dan eksekutif.  “Ditambah
Baca selengkapnya

Penulis blog