HUKUM POLITIK

Terungkap! 75 Orang yang Gagal TWK Ternyata "Pengritik Terdepan" Revisi UU KPK

DEMOCRAZY.ID
Mei 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Terungkap! 75 Orang yang Gagal TWK Ternyata "Pengritik Terdepan" Revisi UU KPK

Terungkap-75-Orang-yang-Gagal-TWK-Ternyata-Pengritik-Terdepan-Revisi-UU-KPK

DEMOCRAZY.ID - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam mengomentari 75 pegawai yang dikabarkan tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

75 pegawai yang gagal beralih status menjadi ASN itu dinilai merupakan pihak-pihak yang terdepan menolak revisi Undang-Undang KPK. 


“Kawan-kawan 75 ini terdepan menolak revisi,” kata Nanang dalam diskusi daring, Minggi (9/5).


Nanang yang bertugas di KPK selama kurang lebih 15 tahun ini melontarkan rasa kekecewaannya. 


Dia memandang, Presiden Joko Widodo tutup mata dengan kondisi KPK saat ini. 


“Presiden pun sepertinya tutup mata dengan dengan kondisi hari ini dan itu terbukti bagaimana kemudian revisi Undang-Undang KPK yang sejak 2009 kita tahan, dimana masyarakat sipil menahannya akhirnya jebol juga,” ungkap Nanang.


Menurut Nanang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomo 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena bersatunya elemen leguslatif dan eksekutif. 


“Ditambah pula dengan Mahkamah Konstitusi terakhir, ya. Sempurnalah senjakala pemberantasan korupsi hari ini,” sesal Nanang.


Menurut Nanang, pelemahan terhadap KPK terjadi ketika kinerjanya sudah menyentuh kekuasaan. 


Dia memandang, sejumlah pihak merasa tidak nyaman dengan kehadiran KPK. 


“Sebagai catatan nanti biar biar nggak salah, kondisi di internal KPK itu memang membangun sebuah suasana kerja yang egaliter. Jadi tidak mengenal senioritas, kecuali kalau kita berbicara tentang kompetensi. Orang udah terbiasa mengkritik pimpinan, udah terbiasa menyampaikan pendapat di depan umum secara tegas dan terang benderang,” tegas Nanang.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim, tidak ada pegawai KPK yang dipecat imbas dari tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). 


Karena dikabarkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi ASN. 


“Kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada siapapun pegawai KPK,” kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (9/5).


Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu memastikan, tidak akan lepas tanggung jawab terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN). 


Puluhan pegawai itu dikabarkan tidak lulus mengikusi seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, baik yang memenuhi syarat bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang tidak memenuhi syarat. Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara,” tegas Ghufron.


Sebagaimana diketahui, pada 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK bekerja sama dengan BKN RI telah melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai. 


Terdapat dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.


Hasilnya, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang. 


Sedangkan pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.  [Democrazy/jwp]

Penulis blog