DEMOCRAZY.ID - Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan investasi miras harus tetap diatur dan diawasi. Pernyataan itu merespons izin investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu kini jadi polemik. Hendrawan menyampaikan investasi miras telah berjalan meski tak ada perpres tersebut. Ia berpendapat hal terpenting saat ini adalah pengawasan. "Meski investasi dalam bidang tersebut terbuka, tetap harus tunduk pada UU Cukai dan PP yang lain. Miras tidak dilarang, tapi harus diawasi dan diatur," ujar Hendrawan lewat pesan singkat. Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu menjelaskan selama ini industri miras juga telah berjalan. Ada tiga kategori miras, yaitu miras kandungan rendah, miras yang sering digunakan untuk acara adat, serta miras untuk kepentingan farmasi/kesehatan dan hiburan/pariwisata. Menurutnya, tak masalah jika pemerintah kembali mengaturnya dalam perpres miras. Akan tetapi, ia
DEMOCRAZY.ID - Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan investasi miras harus tetap diatur dan diawasi. Pernyataan itu merespons izin investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu kini jadi polemik. Hendrawan menyampaikan investasi miras telah berjalan meski tak ada perpres tersebut. Ia berpendapat hal terpenting saat ini adalah pengawasan. "Meski investasi dalam bidang tersebut terbuka, tetap harus tunduk pada UU Cukai dan PP yang lain. Miras tidak dilarang, tapi harus diawasi dan diatur," ujar Hendrawan lewat pesan singkat. Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu menjelaskan selama ini industri miras juga telah berjalan. Ada tiga kategori miras, yaitu miras kandungan rendah, miras yang sering digunakan untuk acara adat, serta miras untuk kepentingan farmasi/kesehatan dan hiburan/pariwisata. Menurutnya, tak masalah jika pemerintah kembali mengaturnya dalam perpres miras. Akan tetapi, ia