Back to Top
HUKUM

Kuasa Hukum Jawab Tudingan Polisi Habib Rizieq Tak Mengaku Covid

DEMOCRAZY.ID
Januari 13, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kuasa Hukum Jawab Tudingan Polisi Habib Rizieq Tak Mengaku Covid

DEMOCRAZY.ID - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengecam tindakan aparat kepolisian yang kembali menjerat kliennya sebagai tersangka dalam kasus swab tes di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat yang diduga melawan hukum. Aziz menilai bahwa proses hukum yang menimpa mantan pentolan FPI tersebut didasarkan oleh kekuasaan politik dan pihak penguasa.  Menurutnya, aparat tak bisa menjerat Rizieq karena tidak membagikan informasi terkait hasil swab tes dirinya karena merupakan ranah pribadi. "Merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau," kata Aziz dalam keterangan resmi, Selasa (12/1). Dia merincikan bahwa kerahasiaan rekam medis seseorang itu juga dilindungi oleh undang-undang.  Misalnya, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 a
Baca selengkapnya

Penulis blog