HUKUM

Kuasa Hukum Jawab Tudingan Polisi Habib Rizieq Tak Mengaku Covid

DEMOCRAZY.ID
Januari 13, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kuasa Hukum Jawab Tudingan Polisi Habib Rizieq Tak Mengaku Covid

Kuasa-Hukum-Jawab-Tudingan-Polisi-Habib-Rizieq-Tak-Mengaku-Covid
DEMOCRAZY.ID - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengecam tindakan aparat kepolisian yang kembali menjerat kliennya sebagai tersangka dalam kasus swab tes di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat yang diduga melawan hukum.

Aziz menilai bahwa proses hukum yang menimpa mantan pentolan FPI tersebut didasarkan oleh kekuasaan politik dan pihak penguasa. 


Menurutnya, aparat tak bisa menjerat Rizieq karena tidak membagikan informasi terkait hasil swab tes dirinya karena merupakan ranah pribadi.


"Merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau," kata Aziz dalam keterangan resmi, Selasa (12/1).


Dia merincikan bahwa kerahasiaan rekam medis seseorang itu juga dilindungi oleh undang-undang. 


Misalnya, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.


Kemudian, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan lain sebagainya.


"Penerapan Pasal 14 UU No. 1 Th 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara," ucapnya.


Dia menilai bahwa jeratan hukum terhadap mantan pentolan FPI itu merupakan tindakan yang dzalim.


Sebagai informasi, saat ini Rizieq sedang terjerat hukum dalam tiga kasus berbeda. Dalam kasus-kasus itu, Rizieq menjadi tersangka.


Pertama, Rizieq berperkara dalam dugaan penghasutan kerumunan acara pernikahan putrinya, Najwa Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu. 


Kemudian, dia juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat.


Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab test dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.


Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. 


Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. 


Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menerangkan bahwa Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.


"Kan diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui front TV," kata Andi saat dihubungi, Selasa (12/1). [Democrazy/cnn]

Penulis blog