HUKUM POLITIK

Ini Empat Poin Pandangan 130 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri yang Ajukan Amicus Curiae ke MK

DEMOCRAZY.ID
April 18, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ini Empat Poin Pandangan 130 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri yang Ajukan Amicus Curiae ke MK

Ini Empat Poin Pandangan 130 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri yang Ajukan Amicus Curiae ke MK


DEMOCRAZY.ID - Kelompok-kelompok masyarakat yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan semakin bertambah. 


Kali ini 130 tokoh yang tergabung dalam Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri juga mengajukan diri menjadi Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan pandangan dan dukungan terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024.


Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri yang diwakili oleh Marsda TNI (Purn) Iman Sudrajat dan Brigjen Pol (Purn) Rusli Hendyawan mendatangi Gedung MK pada Kamis (18/4) siang. 


Keduanya kemudian diterima oleh Immanuel, petugas Kepaniteraan dan Sekjen MK. 


“Dokumen kami sudah diterima dan akan disampaikan kepada panitera,” ujar Brigjenpol (Purn) Rusli Hendyawan.


Dalam dokumen tersebut, Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri menyebut pihaknya memberikan dukungan yang kuat kepada Majelis Hakim MK dalam membuat pertimbangan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat umum yang dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak mengindahkan konstitusi, dan peraturan perundang-undangan, serta etika moral sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan Pemilu 2024.


Kami, tulis dokumen tersebut, juga mendukung Majelis Hakim MK untuk membuat pertimbangan bahwa hasil Pemilu bukan hanya sebatas masalah angka-angka statistik, namun melihat Pemilu secara holistik integral sebagai sebuah proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi yang justru saat ini “dilanggar” oleh penyelenggara Pemilu bahkan oleh penyelenggara negara sehingga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik.


Ada empat poin pandangan yang disampaikan oleh Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri kepada Majelis Hakim MK. Yakni:


1. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon Wakil Presiden telah mencederai prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta mencederai nilai-nilai etika moral berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sehingga berdampak negatif terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia dan “merusak” mental generasi muda dengan lebih mengedepankan jalan pintas dalam meraih cita-cita dan mendapatkan kedudukan atau jabatan (mengabaikan prinsip-prinsip merit system).


2. ⁠Penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 melalui Keputusan KPU Nomor 1632/2023 tanpa melalui prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menunjukkan bahwa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu tidak profesional dan tidak netral yang akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan kehidupan dan bernegara yang berwibawa (good governance), sekaligus akan menjadi contoh yang tidak baik bagi penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.


3. Keterlibatan Presiden RI (cawe-cawe) dan para pembantu Presiden (Menteri) dalam berbagai kegiatan yang patut diduga menguntungkan pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02 seperti pemberian Bansos menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, pengerahan ASN dan Aparat Desa, penunjukan Penjabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) dengan kewenangan yang “berlebih”, ketidaknetralan aparat  yang kesemuanya itu diarahkan untuk memenangkan pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02. Hal tersebut merupakan praktek penyelenggaraan negara yang diskriminatif dan manipulatif, serta merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government dan good governance).


4. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan usia calon Wakil Presiden RI mendapatkan reaksi negatif dari berbagai kalangan masyarakat yang berujung pada Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK telah merusak kewibawaan, marwah dan citra MK.


“Kami mendukung Majelis MK agar membuat putusan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia sehingga hal tersebut dapat memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap marwah MK dan keberadaan negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, untuk memulihkan kehidupan demokrasi yang tercederai, etika moral yang dilanggar, dan rasa keadilan yang terzalimi,” tutup dokumen tersebut.


Ada tujuh tokoh yang ikut menandatangani dokumen pendapat tersebut yang mewakili 130 tokoh anggota Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri. 


Ketujuh tokoh tersebut adalah Jenderal TNI (purn) Fachrul Rozi, Jenderal TNI (purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (purn) Sutiyoso, Komjenpol (purn) Oegroseno, Laksdya TNI (purn) Deddy Muhibah, Irjenpol (purn) Anas Yusuf, dan Marsda TNI (purn) Iman Sudrajat.


Sumber: KBANews

Penulis blog