Back to Top
AGAMA GLOBAL HUKUM ISLAMI KRIMINAL

Malaysia Usulkan Islamofobia Masuk Kategori Tindak Pidana Kriminal

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
GLOBAL
HUKUM
ISLAMI
KRIMINAL
Malaysia Usulkan Islamofobia Masuk Kategori Tindak Pidana Kriminal

DEMOCRAZY.ID - Dr. Abdul Razak Ahmad, utusan khusus Menteri Luar Negeri Malaysia, pada Jumat, 3 Februari 2023, mengutarakan pandangan kalau Islamofobia harus masuk kategori sebagai sebuah tindakan pidana (kriminal).  Dia pun menyerukan adanya reaksi yang lebih tegas dari negara-negara Islam atas insiden pembakaran Al Quran kitab suci umat Islam. "Apa pun yang bersifat Islamofobia sebenarnya dapat dianggap sebagai sesuatu yang bersifat kriminal. Jadi, seperti anti-Semitisme adalah tindak pidana di banyak negara lain," kata Abdul Razak Ahmad dalam sebuah wawancara dengan media Turki Anadolu. "Kita juga harus menjadikan Islamofobia sebagai tindak pidana, terutama di negara-negara Muslim," kata Abdul Razak.  Abdul Razak memuji sikap Turki yang bereaksi keras atas aksi yang baru-baru ini terjadi, yakni pembakaran Al Quran di Eropa.  Sikap keras Turki ini membuat Norwegia yang sebelumnya memberikan izin aksi pembakaran Al Quran, akhirnya melarang aksi itu. Abdul Razak
Baca selengkapnya

Penulis blog