AGAMA HUKUM ISLAMI

Luhut Pandjaitan: LGBT Juga WNI, Punya Hak Dilindungi Negara!

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
ISLAMI
Luhut Pandjaitan: LGBT Juga WNI, Punya Hak Dilindungi Negara!

Luhut Pandjaitan: LGBT Juga WNI, Punya Hak Dilindungi Negara!

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal polemik lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) yang belakangan diperbincangkan publik.


Luhut berpendapat bahwa mereka juga warga negara Indonesia yang derajatnya sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum.


"Mereka punya hak untuk dilindungi negara karena mereka juga warga negara Indonesia," ujar Luhut di kantornya di Jakarta, Jumat (12/2/2016).


Oleh sebab itu, Luhut tidak setuju jika kelompok LGBT menjadi korban kekerasan di lingkungannya. 


Luhut berpesan agar masyarakat merefleksikan diri dan bersikap bijak.


"Mereka pada dasarnya tidak mau juga seperti itu. Bagaimana kalau itu menimpa keluarga kita?" ujar Luhut.


"Jangan cepat menghakimi oranglah, kalau berbeda diusir, dibunuh. Silakan refleksikan diri sendiri saja," ujar dia. 


Komnas HAM sebelumnya mendesak negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak komunitas LGBT sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi dan program Nawacita. 


Anggota Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, menyinggung pernyataan para pejabat publik yang kemudian secara terus-menerus dikutip oleh media. 


Hal itu dianggap memperberat kehidupan komunitas LGBT yang telah mengalami beragam diskriminasi dan stigma.


Pernyataan para pejabat publik terkait LGBT, menurut Komnas HAM, justru bertentangan dengan tujuan Nawacita.


Pernyataan tersebut juga memicu kekerasan terhadap komunitas LGBT di berbagai daerah di Indonesia. [Democrazy]


Sumber: Kompas

Penulis blog