Oleh: Memet Hamdan, SH., MSi & Dr. Ir. Memet Hakim Aktivis 66/ Alumnus Unpad DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) lewat SE No IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022. Waktunya 10 tahun, tarifnya 3 juta. Ini sungguh memalukan dan memilukan. Jelas surat edaran ini ditujukan untuk warga Cina RRC, karena akhir-akhir ini warga RRC yang membanjiri Indonesia. Usaha ini pelan tapi pasti merupakan upaya untuk menyingkirkan penduduk pribumi dengan cara-cara yang vulgar memberikan waktu panjang 10 tahun, dengan tarif obral. Ini benar-benar merendahkan martabat bangsa. Aturan secra jelas dimaksudkan untuk mengundang warga negara RRC jadi imigran legal. Sudah merupakan pengetahuan umum, bahwa Cina menganut Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Prinsip ini mengakui bahwa setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau ilegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warg
Oleh: Memet Hamdan, SH., MSi & Dr. Ir. Memet Hakim Aktivis 66/ Alumnus Unpad DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) lewat SE No IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022. Waktunya 10 tahun, tarifnya 3 juta. Ini sungguh memalukan dan memilukan. Jelas surat edaran ini ditujukan untuk warga Cina RRC, karena akhir-akhir ini warga RRC yang membanjiri Indonesia. Usaha ini pelan tapi pasti merupakan upaya untuk menyingkirkan penduduk pribumi dengan cara-cara yang vulgar memberikan waktu panjang 10 tahun, dengan tarif obral. Ini benar-benar merendahkan martabat bangsa. Aturan secra jelas dimaksudkan untuk mengundang warga negara RRC jadi imigran legal. Sudah merupakan pengetahuan umum, bahwa Cina menganut Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Prinsip ini mengakui bahwa setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau ilegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warg