Back to Top
POLITIK

"Pengkhianat Bangsa dan Negara Haruskah Dihukum Mati?"

DEMOCRAZY.ID
November 07, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
"Pengkhianat Bangsa dan Negara Haruskah Dihukum Mati?"

Oleh: Memet Hamdan, SH., MSi & Dr. Ir. Memet Hakim  Aktivis 66/ Alumnus Unpad DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) lewat SE No IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022.  Waktunya 10 tahun, tarifnya 3 juta. Ini sungguh memalukan dan memilukan.  Jelas surat edaran ini ditujukan untuk warga Cina RRC, karena akhir-akhir ini warga RRC yang membanjiri Indonesia. Usaha ini pelan tapi pasti merupakan upaya untuk menyingkirkan penduduk pribumi dengan cara-cara yang  vulgar memberikan waktu panjang 10 tahun, dengan tarif obral.  Ini benar-benar merendahkan martabat bangsa. Aturan secra jelas dimaksudkan untuk mengundang warga negara RRC jadi imigran legal. Sudah merupakan pengetahuan umum, bahwa Cina menganut Undang-Undang  Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Prinsip ini mengakui bahwa setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau ilegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warg
Baca selengkapnya

Penulis blog