HUKUM

Perusakan CCTV, Begini Perintah Hendra Kurniawan ke Anak Buah Anggota Tim Kasus KM 50

DEMOCRAZY.ID
Oktober 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Perusakan CCTV, Begini Perintah Hendra Kurniawan ke Anak Buah Anggota Tim Kasus KM 50

Perusakan CCTV, Begini Perintah Hendra Kurniawan ke Anak Buah Anggota Tim Kasus KM 50

DEMOCRAZY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap anak buah anggota tim kasus KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha, menemukan 20 CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo untuk dirusak. 


Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan Brigjen Hendra Kurniawan.


Fakta itu terungkap saat Hendra Kurniawan meminta Ari untuk menyisir CCTV di rumah dinas Sambo. 


Hanya saja, Ari tak bisa lantaran sedang di Bali. Lantas, ia pun menginstruksikan seorang anak buahnya Irfan Widyanto.


JPU berkata, Irfan menyambangi Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022. 


Saat itu, Irfan disuruh Ari agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama perihal penyisiran CCTV di rumah dinas Sambo.


Irfan Widyanto melakukan skrinning dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga.


"Dan menemukan bahwa terdapat sekitar 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dengan maksud untuk melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau sikumen elektronik milik orang lain atau publik," terang JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (19/10/2022).


Setalah menyisir, Irfan melapor temuan CCTV ke Agus. Agus pun melaporkan kembali temuan itu ke Hendra yang tengah ada di kediaman Sambo. 


Mendapat laporan itu, Hendra pun memberi instruksi agar tidak semua CCTV dirusak.


"Hendra Kurniawan mengatakan 'Ok jangan semuanya, yang penting saja," tutur JPU saat membacakan percakapan Hendra ke Agus.


"Tujuannya untuk menentukan DRV mana saja CCTV-nya mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo," imbuh JPU.


Mendapat instruksi itu, Agus langsung menyampaikan langsung kepada Irfan dengan cara dirangkul sembari menunjukkan CCTV yang akan diganti DRV-nya.


"Saksi Irfan juga diminta untuk mengambil DRV CCTV tersebut dan mengganti dengan DRV yang baru," terang JPU.


Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Democrazy/OKE]

Penulis blog