AGAMA HUKUM ISLAMI

Mengejutkan! Kemenag Izinkan Perkawinan Beda Agama, Begini Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
ISLAMI
Mengejutkan! Kemenag Izinkan Perkawinan Beda Agama, Begini Penjelasannya

Mengejutkan! Kemenag Izinkan Perkawinan Beda Agama, Begini Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menginzinkan perkawinan beda agama.


Izin tersebut hanya untuk memerintahkan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan pencatatan.


Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan Pengadilan Agama tidak akan mengesahkan perkawainan beda agama.


Meski demikian, pengadilan agama bisa merekomendasikan untuk dicatatkan di Dinas dukcapil  untuk mencatatkan pernikahan tersebut.


"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," katanya, Kamis, 29 September 2022.


Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan.


Selain itu, dia mengatakan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.


Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, kementerian telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.


Menurut dia, forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.


"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.


Dia mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak. [Democrazy/FIN]

Penulis blog