HUKUM

Mantan Hakim Agung Pertanyakan Penyidikan Upaya Ferdy Sambo Suap LPSK: Kok Berhenti?

DEMOCRAZY.ID
September 14, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mantan Hakim Agung Pertanyakan Penyidikan Upaya Ferdy Sambo Suap LPSK: Kok Berhenti?

Mantan Hakim Agung Pertanyakan Penyidikan Upaya Ferdy Sambo Suap LPSK: Kok Berhenti?

DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai, selain pembunuhan berencana dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena merusak barang bukti, Ferdy Sambo juga bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Gayus mengingatkan, anak buah Ferdy Sambo pernah berupaya memberi suap kepada pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menerima permohonan perlindungan Putri Candrawathi.


Meski amplop yang diduga berisi uang itu tidak diterima staf LPSK, namun syarat ancaman hukuman sudah timbul seperti tertuang pada Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang niat melakukan tindak pidana. 


Dugaan suap dengan memberikan amplop itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.


Menurut Gayus, sejauh ini belum ada keterangan dari kepolisian terkait dugaan penyuapan tersebut. Ia meminta penyidik bisa mengembangkan dugaan suap tersebut lantaran ancaman hukumannya cukup berat.


"Ini kok berhenti, ini mesti dikembangkan karena ancaman hukumannya cukup berat juga ini. Usaha penyuapan, karena yang bersangkutan memberi petugas negara," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).


Gayus menambahkan, meski amplop Ferdy Sambo yang diduga berisi uang itu tidak diterima staf LPSK, namun syarat ancaman hukuman sudah timbul seperti tertuang pada Pasal 53 KUHP. 


Pertama, Gayus menilai, sudah ada niat dari Sambo untuk memberi suap kepada penyelenggara negara. Hal ini sudah masuk dalam mens rea, atau sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahat.


Kedua, adanya actus reus atau esensi dari kejahatan itu sendiri, atau perbuatan yang dilakukan. Menurut Gayus, Sambo telah melakukan perbuatan dari apa yang direncanakannya. 


"Tidak terjadi bukan karena niatnya sendiri, tapi dari pihak lain, (karena) ditolak (oleh LPSK). Itu (hukumannya) hanya dipotong satu per tiga dari ancaman hukuman karena memenuhi syarat atas percobaan seperti Pasal 53 KUHP," ujar Gayus. 


Sangkaan berlapis


Lebih jauh Gayus menilai, masih banyak sangkaan yang bisa diterapkan penyidik terhadap Ferdy Sambo, salah satunya dugaan gratifikasi. 


Hal ini dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ferdy Sambo yang tidak lengkap.


Belum lagi dugaan penyalahgunaan senjata sebagaiman diatur dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang senjata tajam.


Menurut Gayus, hakim pastinya akan meneliti kasus ini secara mendalam, dan bisa saja Sambo dijatuhkan hukuman berat dengan merujuk dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


Namun, hukuman penjara paling tinggi yang diterima Sambo tidak lebih dari 20 tahun penjara meski dijerat perkara yang berbeda.


"Hukum kita tidak mengacu yurisprudensi yang bisa menghukum sampai 100 tahun lebih, hukuman maksimal kita 20 tahun. Kalau Pasal 338 hukuman maksimal 15 tahun, kalau ditambah UU ITE tetap tidak lebih dari 20 tahun," ujarnya. [Democrazy]

Penulis blog