KRIMINAL

8 Fakta Tentang Sultan Haikal, Hacker Indonesia Yang Direkrut Polri

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
8 Fakta Tentang Sultan Haikal, Hacker Indonesia Yang Direkrut Polri

8 Fakta Tentang Sultan Haikal, Hacker Indonesia Yang Direkrut Polri

DEMOCRAZY.ID - 8 fakta tentang Sultan Haikal, hacker Indonesia yang direkrut Polri menarik untuk diulas.


Sebelumnya, Polri mempertimbangkan merekrut hacker atau peretas 4.600 situs, Sultan Haikal tersangka peretas situs tiket.com milik PT Global Network. 


Namun, sebelum direkrut, Haikal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


"Kan istilahnya diluruskan setelah menjalani hukuman, biar jadi anak baik gitu loh. Biar bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata Kanit III Subdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, AKBP Idam Wasiad


Berikut 8 fakta tentang Sultan Haikal yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber:


1. Raup Keuntungan Rp1,9 Miliar


Sebagai pria tidak lulus SMP, kepiawaiannya menjadi peretas memang tidak bisa dipandang sebelah mata. 


Buktinya saja tiket.com bisa kebobolan dan mengalami kerugian Rp1,9 miliar. 


Haikal berhasil masuk ke sistem penjualan maskapai Citilink melalui tiket.com.


2. Punya Wajah Tampan


Sultan Haikal harus terhenti pada 28 Maret 2017. 


Selama ini, hacker ganteng berusia 19 tahun asal Kalimantan Timur itu, sukses membobol 4.600 website bersama rekan-rekannya. 


Parasnya yang tampan bikin para gadis jatuh hati padanya


3. Banyak Retas Website


Ribuan website yang dijebol oleh pemuda putus sekolah yang hanya lulusan SMP itu bukan sembarangan. 


Beberapa di antaranya milik Polri dan tiket.com milik PT Global Network. Akibatnya, situs agen perjalanan itu merugi Rp4,12 miliar.


4. Punya Barang Mewah


Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti satu buku tabungan dengan saldo Rp121 juta, 4 unit iPhone, 3 unit telefon genggam Samsung, 3 ATM, 2 SIM Card, 2 KTP, 2 komputer jinjing (laptop), 1 router Wifi, 1 kartu mahasiswa dan 1 unit skutik Honda Scoopy.


5. Dipenjara 8 Tahun


Kini Haikal  dijerat Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3), jo Pasal 30 ayat (1) (2) (3) atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) jo Pasal 35 atau Pasal 36 UU ITE atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


6. Jadi Buronan


Sempat jadi buronan selama 4 bulan karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal.


7. Rugikan Negara


Ia juga dikabarkan menjual tiket pesawat online secara ilegal. Dari hasil kejahatannya, Haikal diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 4,1 miliar.


Pihak PT Global Networking (tiket.com) mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar karena Haikal berhasil meretas, mengambil, serta menjual jatah deposito tiket pesawat pada server Citilink Indonesia.


8.Beli Motor Ducati


Haikal mengaku uang hasil membobol situs ini untuk berfoya-foya. 


Bahkan Haikal menggunakan uang tersebut untuk membeli motor sport Ducati yang harganya mencapai ratusan juta rupiah. [Democrazy/oke]

Penulis blog