Back to Top
HUKUM

Mahfud MD Minta Polisi Yang 'Langgar Kode Etik' dalam Kasus Brigadir Joshua Tak Dipidana: Sebaiknya Dimaafkan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mahfud MD Minta Polisi Yang 'Langgar Kode Etik' dalam Kasus Brigadir Joshua Tak Dipidana: Sebaiknya Dimaafkan

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, anggota Polri yang hanya kedapatakan melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J sebaiknya tidak perlu dipidana. Menurut Mahfud, jika anggota polisi hanya melanggar kode etik, sebaiknya dimaafkan dan diberi hukuman disiplin saja. "Yang hanya pelanggaran disipllin ya supaya dimaafkan lah karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja, ndak usah dipidanakan," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Namun, kata Mahfud, hukuman pidana perlu diberikan kepada anggota Polri yang merupakan pelaku penembakan, maupun kedapatan menghalang-halangi penyelidikan. "Tapi yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana," kata Mahfud. Lebih lanjut, Mahdud menilai banyaknya anggota Polisi yang telah diperiksa dan terbukti melanggar kode etik maupun menjadi tersangka merupakan bentuk keseriusan Polri menangani ka
Baca selengkapnya

Penulis blog