HUKUM

Kapolri Bongkar Deretan 'Pelanggaran' di Penyidikan Awal Tewasnya Yosua

DEMOCRAZY.ID
Agustus 24, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kapolri Bongkar Deretan 'Pelanggaran' di Penyidikan Awal Tewasnya Yosua

Kapolri Bongkar Deretan 'Pelanggaran' di Penyidikan Awal Tewasnya Yosua

DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo mengungkapkan pelanggaran apa saja yang dilakukan pada saat awal penyidikan kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mulai dari rekayasa peristiwa hingga mengambil CCTV di sekitar lokasi.


Awalnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Rabu (24/8/2022) Sigit menjelaskan jika penyidik Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi di aula PPMJ. 


Prarekonstruksi juga dilakukan di TKP Duren Tiga. Kedua prarekonstruksi itu dilakukan dengan berdasarkan pada rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.


"Pada 22 Juli PMJ melakukan prarekonstruksi di aula PPMJ dengan didasari CCTV di rumah Saguling dan TKP Duren Tiga. Berdasarkan hasil analisa penyidik Polda Metro Jaya saat itu penjelasannya saudara FS tidak di TKP," kata Sigit.


Sigit mengatakan kemudian dilakukan olah TKP gabungan dari penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk menyesuaikan hasil prarekonstruksi tersebut. 


Dari hasil olah TKP gabungan menunjukan adanya inkonsistensi keterangan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait arah tembakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.


"Selanjutnya, 23 Juli dilakukan olah TKP gabungan Polda Metro dan Bareskrim untuk melihat kesesuaian hasil prarekonstruksi. Hasil olah TKP ini menunjukan inkonsitensi keterangan-keterangan dari prarekonstruksi yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tidak sesuai dengan posisi para pihak yang terlibat," ujarnya.


Sigit menyampaikan sepekan kemudian dirinya memimpin rapat anev bersama timsus. 


Hasilnya, ditemukan banyak hambatan-hambatan penyidikan pada awal kasus tersebut. 


Mulai dari intimidasi, tekanan hingga intervensi yang dilakukan sejumlah oknum personel Divisi Propam Polri. 


Selain itu juga ada penghilangan barang bukti serta penyampaian keterangan yang tidak sesuai.


"Seminggu setelah pembentukan tim khusus, tepatnya pada tanggal 21 dan 23 Juli, saya memimpin rapat anev timsus dengan mengundang satuan kerja terkait Div Propam, kemudian saat itu labfor, Bareskrim, penyidik Polres Jaksel, Polda Metro, Pusdokes dan Puslabfor serta Inafis untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan. Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya intimidasi, tekanan intervensi, upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan beberapa oknum personel Div Propam Polri dan ketidak sesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," jelasnya.


Sigit kemudian menyampaikan sejumlah catatan dari penanganan awal kasus tersebut di mana ada pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah personel karena memasuki TKP yang seharusnya hanya boleh dilakukan petugas TKP. 


Catatan lainnya kata sigit yakni mengenai CCTV yang sempat disebut hilang namun ternyata diambil beberapa personel Divisi Propam Polri dan Bareskrim. Sigit juga sudah mengantongi nama-nama yang mengambil CCTV tersebut.


"Ada beberapa yang menjadi catatan kami, masuk TKP yang seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP, kemudian tindakan-tindakan lain yang tentunya menjadi catatan-catatan kami. Kemudian kami mendapati dan ini juga menjadi perhatian publik, bahwa CCTV yang pada saat itu hilang, CCTV di satpam, dari hasil interogasi saat itu, kita dapat penjelasan bahwa CCTV diambil anggota ataupun petugas personel Div Propam dan juga personel Bareskrim dan di situ terungkap peran siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan kemudian pada saat kita laksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan juga siapa yang merusak CCTV yang seharusnya ini bisa menjadi kunci pengungkapan terhadap kasus ini," ucapnya.


Lebih lanjut, Sigit mengatakan usai melakukan anev bersama timsus, dirinya memerintahkan irsus untuk menindaklanjuti tindakan obstruction of justice yang dilakukan sejumlah personel tersebut. 


Hingga akhirnya mereka yang terlibat menghalangi penyidikan dinyatakan melanggar etik.


"Dari hasil rapat anev timsus, saya pada saat itu perintahkan kepada irsus menindaklanjuti temuan timsus polri saat itu. Saat itu kita mulai dengan dugaan pelanggaran kode etik," imbuhnya. [Democrazy/detik]

Penulis blog