Back to Top
HUKUM

KPK Setop Laporan Dugaan KKN Yang Seret Gibran dan Kaesang, Apa Alasannya?

DEMOCRAZY.ID
Agustus 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPK Setop Laporan Dugaan KKN Yang Seret Gibran dan Kaesang, Apa Alasannya?

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penanganan laporan yang dibuat oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. "[Laporan] diarsipkan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers kinerja semester I, di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8). Ghufron menjelaskan KPK menerima laporan dimaksud pada Senin, 10 Januari 2022.  KPK telah memanggil Ubedilah selaku pelapor pada Rabu, 26 Januari 2022. Menurut Ghufron, Ubedilah tidak mempunyai informasi mengenai uraian dugaan korupsi yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Selain itu, Ghufron menuturkan status Gibran dan Kaesang dalam laporan dimaksud bukan penyelenggara negara.  Berdasarkan hal tersebut, KPK tidak bisa memprosesnya. "Sejauh ini indikasi TPK [Tindak Pidana Korupsi] yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," katanya. Sebelumnya, Ubedilah menerangkan
Baca selengkapnya

Penulis blog