Back to Top
HUKUM

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

DEMOCRAZY.ID - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan Pasal pembunuhan berencana.  Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. "Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus telah menetapkan PC sebagai tersangka.  Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti. "Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung. Pembunuhan Berencana Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.  Keempat tersangka, ya
Baca selengkapnya

Penulis blog