Back to Top
HUKUM

Dijerat Pasal Pembunuhan, Bareskrim Tegaskan Tembakan Bharada E ke Brigadir J Bukan Pembelaan Diri

DEMOCRAZY.ID
Agustus 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dijerat Pasal Pembunuhan, Bareskrim Tegaskan Tembakan Bharada E ke Brigadir J Bukan Pembelaan Diri

DEMOCRAZY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada Eliezer alias Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik meyakini Bharada E tidak melakukan pembelaan diri dalam insiden baku tembak tersebut. Penyidik kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam. Andi juga memastikan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut. "Ada saksi
Baca selengkapnya

Penulis blog