GLOBAL HUKUM

5 Media Asing Beritakan Penetapan Tersangka Terhadap Irjen Ferdy Sambo

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
HUKUM
5 Media Asing Beritakan Penetapan Tersangka Terhadap Irjen Ferdy Sambo

5 Media Asing Beritakan Penetapan Tersangka Terhadap Irjen Ferdy Sambo

DEMOCRAZY.ID - Penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) tidak hanya diberitakan oleh media nasional.


Beberapa media asing pun turut memberitakan kasus ini.


Tidak hanya media yang berada di Asia Tenggara saja, pemberitaan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo ini pun juga dilakukan oleh media asal Inggris, Daily Star dan Asian Affairs serta media Australia, Sydney Morning Herald.


Untuk selengkapnya berikut lima media asing yang memberitakan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J:


1. Channel News Asia (Singapura)



Channel News Asia atau CNA memberitakan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dengan judul 'Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard' pada 10 Agustus 2022.


Pada awal artikel, koresponden CNA asal Indonesia, Kiki Siregar menuliskan terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan ditemani enam jenderal lain.


"Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan enam jenderal polisi lainnya menggelar konferensi pers pada Selasa (9/2/2022) malam untuk memberikan update tentang kasus ini," tulisnya.


Selanjutnya, pada pertengahan artikel, dituliskan terkait fakta tidak adanya tembak-menembak dan Ferdy Sambo dianggap sebagai pembuat skenario untuk menutupi pembunuhan terhadap Brigadir J.


"Tetapi Prabowo (Listyo) mengatakan pada Selasa saat konferensi pers bahwa tidak ada tembak menembak dan Sambo telah membuat skenario untuk menutupi pembunuhan," demikian tertulis di artikel tersebut.


Lalu pada akhir artikel, Kiki mengutip pernyataan dari Menkopolhukam Mahfud MD dan Jokowi terkait kasus ini.


2. Daily Star (Inggris)



Daily Star juga memberitakan penetapan tersangka Ferdy Sambo dengan judul artikel "Top cop facing death penalty for 'ordering assassination of own bodyguard'.


Artikel tersebut ditulis oleh John James pada Rabu (10/8/2022).


Pada awal artikel dijelaskan terkait ancaman hukuman mati yang diterima oleh Ferdy Sambo.


Lalu dilanjutkan dengan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Kemudian pada akhir artikel, Daily Star mengutip pernyataan Listyo Sigit terkait fakta tidak ada tembak menembak dalam kasus ini.


"Untuk melakukan ini (pembuatan skenario Ferdy Sambo), pihak kepolisian mengatakn dia (Ferdy Sambo) menembak menggunakan pistol Nofriansyah (Brigadir J) ke tembok rumah," demikian tertulis.


3. The Star (Malaysia)



Pemberitaan terkait kasus Brigadir J ini tidak hanya dilakukan sekali oleh The Star.


Bahkan berdasarkan penelusuran Tribunnews, terdapat empat artikel yang diterbitkan terkait kasus ini.


Artikel pertama berjudul "Second officer named suspect in Indonesian cop" yang berisi terkait penetapan tersangka terhadap Brigadir RR.


Kemudian artikel kedua memiliki judul "Dozens of cops in cover-up" yang berisi soal penetapan tersangka Brigadir RR dan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri.


Kedua artikel tersebut diterbitkan pada Selasa (9/8/2022).


Selanjutnya pada Rabu (10/8/2022), The Star kembali menerbitkan dua artikel yaitu berjudul 'Second officer named suspect in cop death' terkait penetapan tersangka Brigadir RR.


Serta artikel berjudul 'Ex-Indonesian police office Ferdy ordered and covered up murder of Yosua, say cops'.


Artikel keempat itu berisi tentang penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo.


4. Sydney Morning Herald (Australia)



Media Sydney Morning Herald memberitakan penetapan tersangka Ferdy Sambo dengan judul 'General charged with murder in new twist to case of bodyguard pada Rabu (10/8/2022).


Selain berisi terkait penetapan tersangka, artikel ini juga menuliskan terkait pengajuan permohonan perlindungan oleh Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah memberi pengakuan terbaru terkait kasus ini.


5. The Asian Affairs (Singapura)



Media The Asian Affairs juga memberitakan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dengan judul artikel yaitu "Indonesian general accused of murdering bodyguard' pada 10 Agustus 2022.


Selain penetapan tersangka, artikel tersebut juga menyoroti terkait perbedaan kronologi terbaru dengan kronologi sebelumnya terkait tewasnya Brigadir J.


"Saat pertama, pihak kepolisian mengklaim bahwa Hutabarat (Brigadir J) dibunuh oleh polisi lain selama baku tembak di rumah Sambo karena dia telah melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo."


"Namun, hal itu lalu terungkap bahwa bukan itu kasusnya," tulis artikel tersebut. [Democrazy/Tribun]

Penulis blog