DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum korban enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Aziz Yanuar, mempertanyakan kasus penembakan KM 50 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satu permintaan FPI yakni Polri bersedia membuka kembali vonis pengadilan terhadap dua polisi atas kasus penembakan terhadap enam anggota FPI. Permintaan itu muncul usai Listyo mengatakan akan menindaklanjuti jika menemukan fakta baru atau kondisi hukum soal kasus KM 50. "Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik," kata Aziz, Kamis (25/8). Berikut sederet poin yang dipertanyakan FPI kepada Kapolri. 1. Klaim Tak Ada Bukti Ditembak dari Belakang Aziz mempertanyakan soal penembakan terhadap laskar FPI dari belakang. Ia mengaku tak menemukan bukti temuan tersebut. Namun, para tersangka dala
DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum korban enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Aziz Yanuar, mempertanyakan kasus penembakan KM 50 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satu permintaan FPI yakni Polri bersedia membuka kembali vonis pengadilan terhadap dua polisi atas kasus penembakan terhadap enam anggota FPI. Permintaan itu muncul usai Listyo mengatakan akan menindaklanjuti jika menemukan fakta baru atau kondisi hukum soal kasus KM 50. "Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik," kata Aziz, Kamis (25/8). Berikut sederet poin yang dipertanyakan FPI kepada Kapolri. 1. Klaim Tak Ada Bukti Ditembak dari Belakang Aziz mempertanyakan soal penembakan terhadap laskar FPI dari belakang. Ia mengaku tak menemukan bukti temuan tersebut. Namun, para tersangka dala