HUKUM

Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar Selama Menjabat Sebagai Wakil Ketua KPK

DEMOCRAZY.ID
Juli 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar Selama Menjabat Sebagai Wakil Ketua KPK

Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar Selama Menjabat Sebagai Wakil Ketua KPK

DEMOCRAZY.ID - Lili Pintauli Siregar terhitung kurang lebih tiga tahun menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Lili tercatat dilantik sebagai komisioner KPK pada 20 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo, bersama dengan empat komisioner KPK lainnya. Sebagai komisioner KPK, Lili tercatat memiliki masa bhakti hingga 2023.


Namun, selama kurang lebih tiga tahun menjabat, Lili terbilang dikenal melakukan beberapa kontroversi lantaran kerap dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.


Apa saja kontroversi yang pernah dilakukan Lili Pintauli Siregar selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK?


Berikut sederet kontroversi Lili Pintauli Siregar yang dirangkum mulai dari Lili Pintauli yang terbukti melanggar kode etik dan menyebarkan berita bohong hingga menerima gratifikasi dari BUMN berupa tiket nonton MotoGP lengkap dengan penginapannya.


1. Dugaan pelanggaran etik karena diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus


Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK oleh mantan Kasatgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan terhadap Wakil Ketua KPK itu terkait dengan dugaan intervensidalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura).

 

Ia dilaporkan terkait dengan kasus yang pernah ditangani oleh KPK di Labuhanbatu Utara, yakni terkait kasus yang menjerat eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.


Diduga, ada komunikasi antara Lili dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno. 


Lili diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.


Padahal, mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus saat itu terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.


Bahkan oleh para pelapor, Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan tersebut.


Setyo pun diduga melanjutkan perintah itu kepada Rizka. Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum pilkada Labura 2020 digelar.


Kemudian, Lili memimpin konferensi pers KPK terkait penahanan tersebut. Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020.


2. Lili Pintauli terbukti melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers


Perempuan kelahiran Tanjung Pandan, Belitung, ini terbukti melakukan pembohongan publik setelah diselidiki oleh Dewan Pengawas KPK.


Pembohongan publik itu terkait dengan konferensi pers pada 30 April 2021, saat itu ia menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.


Padahal menurut laporan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.


Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang ditangani KPK.


Namun kemudian, melalui sidang etik yang digelar Dewas KPK, Lili kemudian mengakui telah melakukan pembohongan publik dan diberi sanksi sebagaimana tertuang dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.


Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.


3. Terbukti melanggar etik, Lili dihukum potongan gaji


Lili Pintauli Siregar pernah terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung M Syahrial yang sedang terlibat kasus suap lelang jabatan di KPK.


Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.


Pada Senin, 30 Agustus 2021, ia kemudian diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.


4. Diduga terima gratifikasi tiket nonton MotoGP hingga penginapan dari BUMN


Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK ke Dewan Pengawas karena diduga menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Ia dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. 


Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.


Dia dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina. 


Terkait laporan tersebut, Dewas KPK menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pertamina.


Bahkan, Dewas KPK telah menjadwalkan sidang kode etik untuk Lili Pintauli Siregar pada Selasa, 5 Juli 2022 besok. 


Kendati demikian, jelang sidang tersebut tersiar kabar bahwa Lili Pintauli akan mengundurkan diri dari jabatannya. [Democrazy]

Penulis blog