DEMOCRAZY.ID - Pemerintah resmi menetapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan terbaru. Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal, dan kereta api wajib sudah divaksin booster. Aturan ini akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022. Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Aturan lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota: 1. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 2. Bagi yang belum vaksin booster atau baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan 3. Masyarakat ya
RESMI! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022
Maret 12, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah resmi menetapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan terbaru. Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal, dan kereta api wajib sudah divaksin booster. Aturan ini akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022. Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Aturan lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota: 1. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 2. Bagi yang belum vaksin booster atau baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan 3. Masyarakat ya