Back to Top
HUKUM

Waduh! 3 Hari Lagi Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram dan Google, Apa Alasannya?

DEMOCRAZY.ID
Juli 17, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Waduh! 3 Hari Lagi Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram dan Google, Apa Alasannya?

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menentukan batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.  Maka dari itu perusahaan yang belum terdaftar seperti WhatsApp, Instagram, dan Google akan diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Pihak Kominfo berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar. Terbaru, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.  Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara. "Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada wartawan di Ca
Baca selengkapnya

Penulis blog