KRIMINAL

SEMAKIN JELAS Dugaan Brigadir J Dibunuh Secara 'Terencana', Ini Sederet Buktinya

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
SEMAKIN JELAS Dugaan Brigadir J Dibunuh Secara 'Terencana', Ini Sederet Buktinya

SEMAKIN JELAS Dugaan Brigadir J Dibunuh Secara 'Terencana', Ini Sederet Buktinya

DEMOCRAZY.ID - Brigadir Nofransyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua (Brigadir J) disinyalir dibunuh secera terencana.


Ada sejumlah bukti yang mengarah tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak, tapi lebih pada pembunuhan berencana.


Sejumlah bukti tersebut telah dikumpulkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J. 


Atas bukti-bukti yang dikumpulkan pula, keluarga Brigadir J melaporkan tindak pidana pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.


Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutan mengatakan pihaknya resmi melaporkan tindak pidana  pembunuhan berencana ke Bareskrim Mabes Polri.


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.


“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” katanya, Jakarta, Senin, 18 Juni 2022.


Saat membuat laporan, tim kuasa hukum Brigadir J menyertakan sejumlah barang bukti.


Barang bukti tersebut di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.


Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.


“Ini dijadikan barang bukti,” ujarnya.


Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin. 


Dari foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin, di tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal, telinga bengkak, luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk, ada luka menganga di bahu, luka di bawah dagu, di bawah ketiak.







“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.


Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


“Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.


Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.


Alasan keluarga tidak menjadikan Bharade E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri. 


Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajan,


“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin. [Democrazy/FIN]

Penulis blog