Back to Top
EKBIS

Batal Beli Twitter US$44 Miliar, Elon Musk Bakal Dituntut Wajib Bayar Denda Rp14 Triliun!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Batal Beli Twitter US$44 Miliar, Elon Musk Bakal Dituntut Wajib Bayar Denda Rp14 Triliun!

DEMOCRAZY.ID - Elon Musk mengabarkan bahwa dirinya batal membeli Twitter yang semula disepakati seharga 44 miliar dolar Amerika Serikat.  Alasannya, pihak Twitter telah melanggar sejumlah kesepakatan.  Pengacara Elon Musk, Mike Ringler, mengatakan kesepakatan itu dibatalkan karena Musk tidak percaya pihak Twitter.  Dia menilai, pihak Twitter telah memberikan informasi yang tidak memadai tentang berapa banyak akun palsu dan spam yang mengisi platform. Dalam sebuah surat ke Twitter, Ringler mengklaim bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran material terhadap berbagai ketentuan dari perjanjiannya dengan Musk dengan diduga tidak memberikan informasi yang memadai. “Terkadang Twitter mengabaikan permintaan Musk, terkadang menolaknya karena alasan yang tampaknya tidak dapat dibenarkan, dan terkadang mengklaim mematuhi sambil memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat digunakan kepada Mr. Musk,” kata Ringer dalam surat itu seperti dilansir fobes, Sabtu 9 Juli 2022. Ketua
Baca selengkapnya

Penulis blog