HUKUM

Holywings Digugat 2 Orang Bernama Muhammad, Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Juni 30, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Holywings Digugat 2 Orang Bernama Muhammad, Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Holywings Digugat 2 Orang Bernama Muhammad, Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

DEMOCRAZY.ID - PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar Holywings, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang. 


Perusahaan itu dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 100 Miliar.


Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini berujar bahwa pihak penggugat terdiri dari dua orang kliennya yang bernama Muhammad.


Menurut dia, kedua penggugat itu merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.


"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," ujar Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).


Ia menilai, promosi miras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.


Namun sejauh ini, baru 6 pegawai Holywings yang sudah dijerat oleh kepolisian dalam kasus tersebut.


"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.


Oleh karena itu, menurut Hendarsam, Aneka Bintang juga perlu digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.


"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," kata Hendarsam.


"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," sambungnya.


Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading, Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).


Keduanya dituntut ganti rugi materiil sebesar Rp 50 miliar dan ganti rugi inmateriil sebesar Rp 50 miliar.


"Jadi sebesar Rp 100 miliar. Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," tutur Hendarsam.


Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisli tergugat I berada di Tangerang.


Terkini, usai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang, Hendarsan dan tim sedang menunggu nomor registrasi perkara perdata itu. [Democrazy/kompas]

Penulis blog