HUKUM

Harun Masiku Masih Buron, KPK Maksimalkan Pencarian: Demi Indonesia Bebas Korupsi!

DEMOCRAZY.ID
Juni 29, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Harun Masiku Masih Buron, KPK Maksimalkan Pencarian: Demi Indonesia Bebas Korupsi!

Harun Masiku Masih Buron, KPK Maksimalkan Pencarian: Demi Indonesia Bebas Korupsi!

DEMOCRAZY.ID - Pemburuan terhadap tersangka kasus korupsi, Harun Masiku masih dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Terhitung sejak ditetapkannya sebagai tersangka, politisi PDIP itu telah buron lebih dari 900 hari.


Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan selain Harun Masiku, KPK juga memastikan tetap melanjutkan perburuan terhadap 3 orang buronan lainnya, yakni Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Kirana Kotama.


"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya, yaitu Harun Masiku (2020) Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017)," ujarnya, Rabu (29/6/2022).


Ali memastikan, lembaga antirasuah akan bekerja semaksimal mungkin dalam memburu dan menangkap keempat orang buronan dugaan kasus rasuah itu, demi terwujudnya cita-cita Indonesia yang bebas dari praktik korupsi.


"KPK memastikan tetap melakukan pencarian terhadap para DPO, baik yang telah ditetapkan oleh KPK sejak tahun 2017 maupun tahun 2020," ujar Ali.


Sebelumnya, Ali juga menegaskan, bahwa lembaga anti rasuah bakal terus berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya kasus dugaan suap pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM," ucap dia.


KPK, Papar Ali, di dalam proses pencarian Harun Masiku juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai institusi yang punya otoritas untuk dapat memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian. 


"KPK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO," paparnya.


"Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," sambung Ali.


Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang berasal dari dua instansi berbeda, yakni mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta seorang pihak swasta bernama Saeful.


Dalam hal ini, Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan agar KPU dapat memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR. [Democrazy/poskota]

Penulis blog