POLITIK

Refly Harun Buka Suara Soal Tudingan Rizal Afif Dibayar Rp 7 Juta Untuk Bohong Ngaku Eks Napiter

DEMOCRAZY.ID
Mei 16, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Refly Harun Buka Suara Soal Tudingan Rizal Afif Dibayar Rp 7 Juta Untuk Bohong Ngaku Eks Napiter

Refly Harun Buka Suara Soal Tudingan Rizal Afif Dibayar Rp 7 Juta Untuk Bohong Ngaku Eks Napiter

DEMOCRAZY.ID - Podcast Refly Harun yang mengundang Rizal Afif mendadak heboh.


Ini setelah Rizal Afif diketahui berbohong dengan mengaku sebagai mantan napi teroris (napiter). 


Kabarnya, Rizal Afif dibayar Rp 7 juta untuk wawancara di podcast tersebut.


Padahal, dari catatan polisi dan pihak lapas, Rizal Afif bukan mantan napiter. 


Pada 12 Mei lalu, Rizal Afif ditangkap polisi karena kasus penculikan 12 anak dan pencabulan. 


Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tidak mengenal Rizal Afif. Dia mengungkapkan alasannya mengundang Rizal Afif yang kini ditahan di Polres Bogor dalam podcastnya. 


Refly mengaku dirinya dikenalkan dengan Rizal Afif oleh Dewa Putu Adhi, mantan gitaris band di Bali. 


"Saya tidak kenal siapa Rizal Afif. Beberapa waktu yang lalu,ustad Dewa Putu Adhi datang ke rumah saya malam hari membawa dan memperkenalkan Rizal Afif," ujar Refly, Senin (16/5/2022).


Setelah mengetahui Rizal Afif mantan napi teroris dalam kasus Bom Sarinah pada 2016, dirinya tertarik mewawancarainya. Dalam wawancara tersebut, lanjut Refly, tidak ada teks atau daftar pertanyaan.


"Karena disiarkan secara langsung (live). Ini bukti bahwa wawancara dengan Rizal Afif bukan settingan. Dewa mengatakan Rizal baru saja bebas dari lapas Gunung Sindur dan merupakan napi teroris Sarinah. Tentu saja saya tertarik untuk mewawancarainya. Maka terjadilah wawancara bahkan secara live streaming tanpa contekan pertanyaan," terang Refly.


Wawancara  podcast Rizal Afifi di akun YouTube Refly pada 9 Februari 2022 tersebut telah ditakedown. 


Menurut Refly pernyataan Rizal mendapat bantahan dari banyak pihak. Karena itu, dia merasa tidak layak wawancara itu terus ditayangkan. 


"Kalau ikuti naluri pemasaran harusnya saya biarkan, pasti lebih banyak lagi yang nonton. Tetapi kan itu tidak bertanggung jawab. Karena menyebarkan info yang belakangan dibantah pihak-pihak lain," pungkas Refly.


Seperti diketahui, aktivis media sosial, Eko Kuntadhi menyebut Rizal Afif dibayar untuk berbohong mengaku sebagai mantan narapidan teroris (napiter) di Podcast ahli hukum tata negara, Refly Harun. 


Kabarnya, Rizal Afif dibayar Rp 7 juta. Kini, Rizal Afif ditahan di Polres Bogor karena kasus penculikan anak. 


Melalui cuitan di akun Twitternya, Eko Kuntadhi mengatakan hal dilakukan dengan tujuan membela terdakwa terorisme, Munarman atas arahan Bahar bin Smith dan Refly Harun. 


"Waduh. Kabarnya Rizal Afif dibayar Rp7 juta untuk berbohong ngaku mantan Napiter di podcastnya Refli Harun. Tujuannya membela Munarman. Atas arahan Bahar Smith dan Refli. Gerombolan ini memang hidup dari kebohongan ke kebohongan selanjutnya. Tp ngaku paling beragama," cuit Eko Kuntadhi seperti dikutip dari akun twitter @_ekokuntadhi pada Senin (16/5/2022).


Bersama cuitannya, Eko Kuntadhi juga melampirkan gambar bertuliskan informasi soal Refly Harun dan Rizal Afif. 


"Seindonesia ditipu, Podcastnya Refly Harusn Hoaz dan berbahaya!!!” demikian tertulis pada bagian atas gambar tersebut. Rizal Afif bukan mantan napiter,” demikian bunyi tulisan itu. 


Dalam gambar tersebut juga dikatakan bahwa Refly Harun adalah sutradara di balik semua hal ini. 


“Dia, Bahar Smith, dan Munarman dalam satu lingkaran. Rizal Afif bukan mantan napi teroris seperti yang di Podcast Refly Harun. Ini settingan Bahar Smith. Rizal Afif disuruh ngaku mantan Napiter untuk membantu ‘menyelamatkan’ kasus Munarman. Kalapas Gunung Sindur membantah bahwa Rizal Afif bukanlah Napi Teroris. Rizal Afif masuk rutan gunung sindur karena kasus kerusuhan Bawaslu,” bunyi tulisan tersebut. 


Dalam rangkaian cuitannya, Eko Kuntadhi juga menyinggung Rizal Afif hanyalah seorang predator seks anak.  


Menurutnya, Rizal Afif menjadi pengumpul massa pembuat kerusuhan usai mengenal Bahar Smith di penjara. 


“Rizal Afif cuma seorang predator seks. Nyulik anak kecil untuk dimangsa. Ia juga penipu yang kena kasus pidana. Setelah kenal Bahar Smith di penjara, profesinya berubah. Jadi pengumpul masa untuk membuat kerusuhan. Anak-anak STM yang pernah rusuh di Jakarta hasil kerja orang ini,” tulis Eko Kuntadhi.


Seperti diketahui, pada 12 Mei lalu Rizal Afif ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Bogor.


Polisi terpaksa menembak kaki Rizal Afif yang berusaha melawan petugas. Tersangka penculik anak berusia 27 tahun asal Depok lantas dibawa ke kantor Polres Bogor, Cibinong untuk diperiksa.


Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan fokus tim penyidik saat ini adalah tindak pencabulan anak dan penculikan anak. 


Polres Bogor, lanjutnya, tidak mendalami pengakuan palsu yang disampaikan Rizal Afif soal eks narapidana teroris. 


Selain mengaku pernah ditahan di Lapas Gunung Sindur karena menjadi nari terorisme, Rizal Afif juga mengklaim sebagai murid Bahar bin Smith,  dan terlibat kasus Bom Sarinah. "Kami fokus pada penyidikan pencabulan anak dan penculikan anak. Tidak yang lain," tegas Siswo.


Menurutnya, pengejaran Rizal Afif dimulai pada 9 Mei 2022. Ini setelah polisi mendapat laporan jika anak bernama F hilang sejak sehari sebelumnya. Pada 10 Mei, F ditemukan di Jalan Fatmawati, Jakarta.


“Dari keterangan korban kami identifikasi pelaku, dicocokkan dengan alat bukti lain. Pada 12 Mei pelaku kami ditangkap di wilayah Senayan, Jakarta. Karena melawan saat ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," papar Siswo.


Pengejaran terhadap buruh harian lepas di Depok itu juga menggagalkan upaya penculikan terhadap anak lain.  


Saat dibuntuti, Rizal Afif sedang membawa dua korban anak lainnya. Korban dibawa ke sebuah rumah ibadah di kawasan bilangan Senayan.


Setelah menurunkan korban, Rizal Afif bergerak lagi. Saat itulah, polisi meringkusnya. Kepada polisi, Rizal Afif sempat mengaku sebagai mantan narapidana teroris.  


Untuk memperdaya korban, Rizal Afif mengaku sebagai anggota polisi dan Satgas Covid-19.


“Motifnya adalah menguasai barang berharga korban dengan modus mengaku sebagai petugas dan satgas Covid. Korban tidak berdaya dan mengikuti instruksi pelaku. Pelaku merampas telepon genggam milik korban. Dia dijerat pasal 82 dan 83 tentang perlindungan anak. Hukumannya 15 tahun penjara,” tukas Siswo.


Selain merampas barang berharga milik korban, Siswo menyebut pelaku diduga memperdaya korban untuk melampiaskan nafsu seksualnya.


Tersangka penculikan sudah menculik 12 anak sejak awal Ramadan. Tiga di antaranya menjadi korban pencabulan pelaku. 


Modusnya adalah membawa makanan untuk korban yang telah dibubuhi obat tidur. 


"Dalam kondisi tidak sadar karena itu, korban pun dicabuli," pungkasnya. [Democrazy/FIN]


Sumber: FIN

Penulis blog