Back to Top
HUKUM

Publik Minta Ruhut Dipenjara, Petrodes Mega Keliduan: Jika Dia Tidak Dihukum Secara Negara, Maka Hukum Adat Akan Berlaku!

DEMOCRAZY.ID
Mei 14, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Publik Minta Ruhut Dipenjara, Petrodes Mega Keliduan: Jika Dia Tidak Dihukum Secara Negara, Maka Hukum Adat Akan Berlaku!

DEMOCRAZY.ID - Belakangan publik meminta pihak kepolisian untuk menangkap dan memenjarakan Ruhut Sitompul atas pelanggaran UU ITE yang ia lakukan dengan menyebarkan meme Anies Baswedan menggunakan Koteka, pakaian adat Papua.  Merespon permintaan publik, Petrodes Mega Keliduan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Ruhut Sitompul mengatakan bahwa dia dan ormas-oramas Papua akan turun ke jalan dengan memberlakukan hukum adat Papua jika permasalahan Ruhut tidak ditangani dengan cara yang disediakan oleh negara.  Ruhut Sitompul dikecam karena postingannya yang dinilai rasis dan melecehkan pakaian adat Papua dengan menjadikannya candaan dalam bentuk meme. “Sabar bung. Jika @ruhutsitompul tidak ditindak dengan cara yang disediakan oleh negara, maka KOPATREV, ormas-ormas Papua dan adik-adik Papua se jabodetabek akan tumpah di Jakarta dan memberikan hukum adat Papua kepada beliau,” kata Petrodes Mega Keliduan, dikutip dari keterangan tertulisya, Sabtu 14 Mei 2022.
Baca selengkapnya

Penulis blog