Back to Top
HUKUM

Nah Loh! Rektor ITK Terancam 6 Tahun Penjara Gegara Bilang Mahasiswi Berhijab Manusia Gurun

DEMOCRAZY.ID
Mei 01, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Nah Loh! Rektor ITK Terancam 6 Tahun Penjara Gegara Bilang Mahasiswi Berhijab Manusia Gurun

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Ajie Ramdan menilai pernyataan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santoso Purwokartiko yang menyebut mahasiswi berhijab manusia gurun sudah masuk kategori ujaran kebencian yang menyinggung Suku, agama, ras dan antargolongan (Sara). Menurutnya pernyataan Budi yang disampaikan di laman facebooknya itu sudah dapat dipidana dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dengan denda maksimal 1 miliar berdasarkan Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Undang-undang ITE. Di mana pasal tersebut menegaskan, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). "Statement tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dengan mengatakan 'tidak ada satu pun yang menutup kepala ala manusia gurun' statement tersebut dipersonifikasikan Wa
Baca selengkapnya

Penulis blog