HUKUM POLITIK

Menohok! Pesan Gatot Nurmantyo ke Pihak Yang Mau Gugat PT 20 Persen: Basi Lah, Bagaimana Kita Percaya MK Lagi?

DEMOCRAZY.ID
Mei 31, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Menohok! Pesan Gatot Nurmantyo ke Pihak Yang Mau Gugat PT 20 Persen: Basi Lah, Bagaimana Kita Percaya MK Lagi?

Menohok! Pesan Gatot Nurmantyo ke Pihak Yang Mau Gugat PT 20 Persen: Basi Lah, Bagaimana Kita Percaya MK Lagi?

DEMOCRAZY.ID - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, turut berkomentar soal rencana pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terhadap Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden atau wakil presiden 20 persen.


Gatot bicara soal pesimistis terkait gugatan terhadap PT 20 persen. 


Menurutnya, gugatan tersebut percuma dilakukan lantaran MK pasti memutuskan hal yang sama yakni menolak atau tak mengabulkan.


"Itu (gugatan terhadap PT 20 persen) kan sudah basi lah. Mau apapun juga MK kan sekarang tahu sendiri kan situasinya kan," kata Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/5/2022).


"Ya anda tahu sendiri lah. Jawabannya sama-sama aja kan pasti gitu kan," sambungnya.


Ia mengatakan, sulit saat ini untuk bisa lagi mempercayai MK. 


Apalagi, sejumlah keputusan dianggap justru malah jadi perdebatan.


"Jadi sekarang gini bagaimana kita bisa mempercayai lagi MK, sedangkan UU Cipta Kerja Omnibus Law itu kan sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi, MK mengudeta sendiri keputusannya, masih berlaku lagi untuk 2 tahun. Aturan nyolong enggak boleh, terus habis itu ya boleh 2 tahun nyolong, gambarannya gitu lah kira-kira," ungkapnya.


Selain itu, Gatot juga menyinggung soal keputusan MK lainnya terkait dengan soal aturan TNI-Polri aktif jadi penjabat kepala daerah.


"Yang lebih parah lagi adalah MK menyampaikan bahwa TNI/Polri aktif tidak boleh jdi Plt. Saya gembira itu karena amanat reformasi memang seperti itu, hilangnya dwifungsi ABRI. Satu hari kemudian menyatakan boleh dgn pertimbangan-pertimbangan. Itu yang dilanggarkan UU No 5/2014 tentang ASN," tuturnya.


"Kalau itu mau dianulir, harusnya bukan pernyataan pers. Tetapi dengan UU yang sama sehingga UU yang lain bertentangan dengan yang baru, maka itu batal demi hukum bukan dengan pernyataan pers. Kan aneh, terus apa yang bisa diharapkan kalau gitu?" sambungnya.


Rencana Gugatan PKS


Sebelumnya, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengajak elemen-elemen partai politik untuk menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen. 


Menurutnya, adanya Presidential Threshold 20 persen hanya menjadi kendala.


Hal itu disampaikan Syaikhu dalam pidato penyampaikan gagasannya di acara Milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5/2022).


Syaikhu mengatakan, adanya PT 20 persen hanya jadi kendala memunculkan calon-calon pemimpin nasional. 


Parpol-parpol juga tak bisa melahirkan kadernya untuk diusung maju di Pilpres.


"Oleh karena itu sudah selayaknya lah kita sebagai elemen-elemen partai politik syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini," kata Syaikhu.


Menurut Syaikhu, jika ambang batas pencalonan bisa diturunkan maka bukan hanya memudahkan munculnya calon pemimpin tapi juga menghindari adanya polarisasi.


"Ini lah menjadi tugas kita semuanya Insya Allah kader struktur simpatisan Partai Keadilan Sejahtera Bapak Ibu pimpinan partai politik yang hadir dalam kesempatan ini menyaksikan pada PKS simpatisan PKS Insya Allah siap berkolaborasi melahirkan pemimpin-pemimpin capres cawapres pada tahun 2024." [Democrazy/suara]

Penulis blog