Back to Top

Bantah Mahfud MD, Wamenkumham: Pidana LGBT Tidak Ada di Dalam RKUHP

DEMOCRAZY.ID
Mei 24, 2022
0 Komentar
Beranda
Bantah Mahfud MD, Wamenkumham: Pidana LGBT Tidak Ada di Dalam RKUHP

DEMOCRAZY.ID -  Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej membantah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meyebut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur pidana bagi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).  Ia menyebut RKUHP tak akan mengatur pidana tersebut. "LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada,"  kata pria yang disapa Eddy itu di Gedung DPR, Senayan, Senin (23/5). Dia menjelaskan RKUHP netral terhadap gender.  Karena itu, RKUHP tak akan spesifik membahas pidana bagi gender tertentu. "Begini, lho, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya, kan, setiap orang. Setiap orang itu, kan, mau laki-laki ama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia,"  kata dia. Lebih lanjut, ia menambahkan pemerintah akan kembali membahas RKHUP bersama DPR pada Rabu (25/5) mendatang. "Hari Rabu, hari Rabu kita ketemu, ya, di DPR Komisi III jam 14.00 WIB, RKUHP,"  tut
Baca selengkapnya

Penulis blog