Back to Top
HUKUM KRIMINAL

3 Negara Yang Jadi Tempat Penangkapan Buronan RI, Ada Yang 17 Tahun Buron

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
3 Negara Yang Jadi Tempat Penangkapan Buronan RI, Ada Yang 17 Tahun Buron

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mencatat, terhitung sejak tahun 1996 sampai 2020, terdapat 36 buronan Indonesia yang kabur ke luar negeri.  Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadan, kaburnya para buronan ini menumpuk kerugian keuangan negara hingga Rp53 triliun.  Biasanya, para buronan pergi ke beberapa negara yang sulit terjangkau oleh kepolisian Indonesia serta sistem hukum yang berbeda. Akan tetapi, tidak semua aman dalam pelarian dirinya, karena justru beberapa dari mereka ada yang berhasil diekstradisi dari negara persembunyian.  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menjelaskan bahwa ekstradisi adalah penyerahan seorang tersangka atau terpidana karena suatu kejahatan dari suatu negara di luar wilayahnya, ke negara yang meminta penyerahan tersebut, yang berwenang untuk menghukum dan mengadilinya.  Berikut adalah daftar negara tersebut. 1. Singapura Negara Singapura menjadi destinasi “favorit” bagi para buronan Indonesia.  Salah satunya adalah Ha
Baca selengkapnya

Penulis blog