HUKUM KRIMINAL

3 Negara Yang Jadi Tempat Penangkapan Buronan RI, Ada Yang 17 Tahun Buron

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
3 Negara Yang Jadi Tempat Penangkapan Buronan RI, Ada Yang 17 Tahun Buron

3 Negara Yang Jadi Tempat Penangkapan Buronan RI, Ada Yang 17 Tahun Buron

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mencatat, terhitung sejak tahun 1996 sampai 2020, terdapat 36 buronan Indonesia yang kabur ke luar negeri. 


Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadan, kaburnya para buronan ini menumpuk kerugian keuangan negara hingga Rp53 triliun. 


Biasanya, para buronan pergi ke beberapa negara yang sulit terjangkau oleh kepolisian Indonesia serta sistem hukum yang berbeda.


Akan tetapi, tidak semua aman dalam pelarian dirinya, karena justru beberapa dari mereka ada yang berhasil diekstradisi dari negara persembunyian. 


Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menjelaskan bahwa ekstradisi adalah penyerahan seorang tersangka atau terpidana karena suatu kejahatan dari suatu negara di luar wilayahnya, ke negara yang meminta penyerahan tersebut, yang berwenang untuk menghukum dan mengadilinya. 


Berikut adalah daftar negara tersebut.


1. Singapura


Negara Singapura menjadi destinasi “favorit” bagi para buronan Indonesia. 


Salah satunya adalah Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. 


Menurut catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Harun telah mendarat di Singapura pada 6 Juni 2020 lalu. 


Selain Harun Masiku, ada lagi sejumlah nama buronan Indonesia yang menetap di Singapura. 


Sebut saja, Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI); Bambang Sutrisno, tersangka penyelewengan dana BLBI pada 2003; Anto Tantular, tersangka penggelapan dana Bank Century, dan masih banyak lagi. 


Alasan mengapa Singapura menjadi surga persembunyian para buron adalah karena perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum disahkan. 


Perjanjian yang sudah ada sejak 2007 itu baru disahkan pada 25 Januari 2022.


Namun, beberapa dari buronan Indonesia di Singapura ini sudah ada yang tertangkap. 


Mengutip dari Sindonews, beberapa di antaranya adalah Hartawan Aluwi yang merupakan koruptor kasus Bank Century. 


Keberadaannya berhasil terendus polisi di tahun 2014 dan pihak Singapura segera mencabut izin tinggal Hartawan setelah berkoordinasi dengan kepolisian Indonesia. 


Dia ditangkap pada April 2016 dan dipulangkan ke Jakarta. Selain itu, Adelin Lis tersangka kasus korupsi dan pembalakan liar juga berhasil ditangkap pada tahun 2021.


Lis memalsukan paspor atas nama Hendro Leonardi saat pergi ke Singapura. Dia dipidana 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.


2. Amerika Serikat (AS)


Dua buronan asal Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo Ng, telah ditangkap di Amerika Serikat. 


Mengutip dari iNews, Sai Ngo Ng adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Jakarta Selatan pada 2011-2012. 


Kasus kedua terjadi di tahun yang sama yakni tahun 2015. 


Sementara Indra Budiman adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell medio 2012-2014. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. 


Indra Budiman ditangkap di California oleh US Marshal Service (USMS), sementara Sai Ngo Ng digrebek di Texas oleh kepolisian. 


Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan pihak Amerika Serikat lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington FC untuk membawa pulang keduanya ke Indonesia. Sebelumnya, Indra Budiman sempat melarikan diri ke Korea Selatan.


3.  Serbia


Nama Maria Pauline Lumowa mungkin bisa disebut sebagai buron yang membutuhkan waktu lama untuk ditangkap. 


Setelah 17 tahun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus pembobolan Bank BNI itu berhasil ditangkap pada Juli 2019 di Serbia. 


Aksi Maria dilakukan pada tahun 2002-2003. Maria yang merupakan pemilik PT Gramarindo Group bersama Adrian Waworuntu melakukan pemalsuan Letter of Credit (L/C). 


BNI menyetujui L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd dan The Wall Street Banking Corp. 


Dia berhasil menggasak Rp1,7 triliun lalu hengkang ke Singapura pada tahun 2003, kemudian pindah ke Belanda setelah ditetapkan sebagai tersangka. 


Maria Lumowa kini telah divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. [Democrazy/oke]

Penulis blog