Back to Top
HUKUM

Tegas! Masyarakat Anti Korupsi: Mafia Minyak Goreng Bisa Dihukum Mati!

DEMOCRAZY.ID
April 21, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tegas! Masyarakat Anti Korupsi: Mafia Minyak Goreng Bisa Dihukum Mati!

DEMOCRAZY.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, menegaskan bahwa mafia minyak goreng bisa dikenai ancaman hukuman mati.  Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.  Menurutnya hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan mafia minyak goreng diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  “Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati,” kata Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis, 21 April 2022. Menurut dia, Kejaksaan Agung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.  “Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara,” ujar Boyamin. Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberi
Baca selengkapnya

Penulis blog