Back to Top
EKBIS

Ralat! Pemerintah Tidak Jadi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Ralat! Pemerintah Tidak Jadi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng

DEMOCRAZY.ID -  Kebijakan pelarangan ekspor kelapa sawit, bahan baku minyak goreng menjadi sorotan dan mendorong kenaikan harga crude palm oil atau CPO di pasar global.  Namun, tiga hari setelah pengumuman pertama oleh Presiden Jokowi, pemerintah kemudian meralat bahwa larangan ekspor ternyata bukan berlaku untuk CPO. Pemerintah menyatakan pelarangan ekspor hanya diperuntukkan untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein.  Artinya crude palm oil ( CPO ) tidak dilarang untuk diekspor. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  Ia mengatakan larangan ekspor RBD palm olein mulai diberlakukan 28 April 2022.  Larangan ini berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter. "Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomi
Baca selengkapnya

Penulis blog