DEMOCRAZY.ID - Sebuah partai politik baru bernama Partai Pandu Bangsa tiba-tiba muncul di tengah isu penundaan pemilu yang bakal berakibat perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Partai itu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta sejumlah pihak mengundurkan pemilu dari 2024 menjadi 2026. Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Minggu (27/2/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Pandu Bangsa menggugat KPU, DPR RI, dan Kemenkes. Berikut permohonan Partai Pandu Bangsa itu: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 3. Menghukum TERGUGAT III untuk menyatakan kondisi Pandemic Covid-19 adalah berkepanjangan serta tidak menentu dan bersama-sama dengan TERGUGAT II harus menyiapkan dana cadangan untuk penanganan COVID-19 4. Menghukum TERGUGAT I untuk men
Partai Pandu Bangsa Ajukan Gugatan Terhadap DPR RI, KPU dan Kemenkes Agar Pemilu Dilaksanakan Tahun 2026
April 23, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Sebuah partai politik baru bernama Partai Pandu Bangsa tiba-tiba muncul di tengah isu penundaan pemilu yang bakal berakibat perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Partai itu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta sejumlah pihak mengundurkan pemilu dari 2024 menjadi 2026. Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Minggu (27/2/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Pandu Bangsa menggugat KPU, DPR RI, dan Kemenkes. Berikut permohonan Partai Pandu Bangsa itu: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 3. Menghukum TERGUGAT III untuk menyatakan kondisi Pandemic Covid-19 adalah berkepanjangan serta tidak menentu dan bersama-sama dengan TERGUGAT II harus menyiapkan dana cadangan untuk penanganan COVID-19 4. Menghukum TERGUGAT I untuk men